Banner Berita Terkini

banner
PINRANG,--Tim Crime Fighters unit Resmob Sat Reskrim polres pinrang di pimpin oleh Ipda Ahmad Haris M telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan. 

Penangkapan tersebut Berdasarkan 1. LP / B / 80 / II / 2024 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, Tanggal 07 Februari 2024 .Tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kerugian sekitar Rp 230.000.000 ( Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah ).

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K. melalui Kapol Kasat Reskrim AKP Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE Membenarkan adanya kejadian dan penangkapan pelaku terduga tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan. 

"Alhamdulillah pelaku sudah kami amankan, SA (36 Tahun) Warga Btn Griya Halida Kel Bentengge Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang, Modus Terduga Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus terduga pelaku mencari konsumen yang ingin membeli mobil baru di Toyota kemudian menawarkan promo smart cash (Tukar tambah mobil bekas dengan mobil baru) dan cicilan tanpa bunga atau 0% kemudian hasil penjualan mobil bekas milik konsumen dijadikan DP (Down Payment), 

 Setelah ada kesepakatan dengan konsumen kemudian terduga pelaku meminta biaya tambahan di luar dari harga mobil bekas kemudian dana tambahan tersebutlah yang dijadikan DP ( Down Payment) kepada pihak Toyota dan dana hasil penjualan mobil bekas milik konsumen digunakan secara pribadi.

Kronologis Kejadian Awalnya anak korban saudara Asrul Nurdin menanyakan kepada terduga pelaku terkait harga jual mobil Rush korban, kemudian Terduga pelaku langsung menawarkan promo Smart Cash ( tukar tambah mobil bekas dengan mobil baru ) kemudian sisanya dibayar melalui cicilan tanpa bunga atau 0% bunga.

“Terduga Pelaku SA mengakui perbuatannya dan Juga Terlibat Dalam Perkara Yang Sama Dengan Tkp Yang Berbeda, Laporan yang sudah masuk ke kami sebanyak 4 laporan, kerugian masing masing Korban mencapai ratusan juta rupiah”, ujarnya

Akhmad menambahkan Pelaku SA sudah diamankan dan akan di kenakan Pasal 378 KUHP Dan atau 372. “Untuk barang bukti Barang Bukti 1 buah buku rekening BRI Britama Atas nama SA 1 Buah Kartu ATM BRI.”, tandasnya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik / Penyidik Pembantu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu salah korban yang juga dikonfirmasi media mengatakan, " Betul saya juga salah satu korbannya dan sudah melapor. "

" Laporan saya tertanggal 18/3/2024, dimana yang saya laporkan yakni Pimpinan Toyota dan Salesnya karena jelas saya menyerahkan uang di Kantornya dan banyak orang yang menyaksikan. " Tuturnya.

Ia juga menyampaikan, " Semoga dengan tertangkapnya Sultan, uang saya bisa kembali yang jelasnya kami akan tetap meminta Pimpinan Toyota untuk memberikan ganti rugi. "


Lebih baru Lebih lama