Banner Berita Terkini

banner
Pinrang.- Rapat dengar pendapat atau biasa disingkat RDP kerap dilakukan oleh para wakil rakyat untuk mempertemukan atau menampung setiap aspirasi masyarakat.

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang H. Usman Bengawan. SH didampingi beberapa anggota DPRD lainnya berlangsung di ruang rapat Bapemperda Kantor DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis (21/03/2024).

H. Usman Bengawan.SH yang juga ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang mengatakan, " melaksanakan RDP merupakan salah satu tugas dari Anggota DPRD Kabupaten, sebagai wakil rakyat yang telah diberikan amanah menurut undang-undang. "

" Ada beberapa pihak yang kami undang dan Alhamdulillah hadir, ini terkait permohonan hearing yang masuk ke DPRD perihal adanya dugaan salah eksekusi terhadap objek yang mana dalam perkara tersebut telah mempunyai putusan dari pengadilan. " Tuturnya

Ia juga menyampaikan, " kalau salah benarnya, DPRD tidak bisa putuskan, kami cuma memfasilitasi pihak terkait yang mana pada perkara LA Muddung ini mereka tau dan sebagai Pemerintah harus bersikap adil dan tidak boleh sama sekali merugikan masyarakat. "

" Sangat patal si sebenarnya, kalau memang ini salah objek atau salah sasaran, tapi yah kita lihat saja perkembangannya, kalau niat dan tujuan kami gelar RDP seperti ini, semoga masyarakat tidak ada yang dirugikan. " Tutup Legislator Golkar ini, saat ditemui Media seusai menggelar RDP.

Untuk diketahui bahwa terlaksananya RDP tersebut atas surat permohonan Hearing sehingga Ketua DPRD Pinrang mengeluarkan surat dengan Nomor: 005/237/III/2024 tertanggal 19 Maret 2024 perihal Hearing dengan menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang, Camat Lembang, Lurah Taddokkong, Lingkungan Taddokkong dan Pihak pelapor.
Lebih baru Lebih lama