Banner Berita Terkini

banner
Sulawesi Selatan.- Ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat kembali di pertanyakan oleh sejumlah aktivis di Sulsel, pasalnya, sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba yang melibatkan Akbar Idris salah satu aktivis HMI di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba telah dibacakan Senin kemarin, 

PN Bulukumba memvonis aktivis HMI, Akbar Idris bersalah dengan menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, diluar yang sebelumnya ada dalam tuntutan JPU, 1 tahun tuntutan.

Usai sidang putusan digelar, melalui kuasa hukumnya, Zaenal Abdi menyebut, pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap putusan yang dianggapnya tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan kebebasan berekspresi.

Senada dengan hal tersebut, Muhtar Mursalim Ketua PKC PMII Sulawesi Selatan sangat menyayangkan hal tersebut dan menilai putusan hakim dalam kasus ini dianggapnya kurang tepat."

“putusan yang telah inkrah tersebut, kami menyampaikan penolakan dan sangat menyayangkan karena sejak awal kasus ini bergulir kita menilai tidak ada unsur tindak pidana yang dilakukan saudara kami Akbar Idris yang telah di jatuhi hukum sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik ini, pertimbangan majelis hakim kami nilai sangat kurang tepat"

"ini ada hal aneh, kejadian ini harusnya menjadi bahan pembelajaran bagi semua jajaran pemerintahan Bulukumba, bukan malah jadi kasus yang berujung pemidanaan, kebebasan berekpresi dan berpendapat yang selalu di gaungkan harusnya menjadi pokok pertimbangan hakim dalam menilai kasus ini." 

Muhtar mendukung sepenuhnya upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum Akbar Idris usai mendengar putusan Pengadilan Negri Bulukumba tersebut 

"Kami mendukung sepenuhnya upaya banding yang di lakukan oleh kuasa hukum Akbar Idris, mari kita kawal bersama dan pastikan bahwa demokrasi dan kebebasan berekpresi masih ada di Sulawesi Selatan. Tutup Muhtar.


Lebih baru Lebih lama