Pinrang.– Isu yang beredar luas di salah satu platform Media terkait dugaan adanya dua warga Pinrang berinisial ICK dan AS yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba yang "kebal hukum" di Kabupaten Pinrang, langsung mendapatkan bantahan tegas dari jajaran kepolisian setempat. Polres Pinrang memastikan bahwa tidak ada pihak mana pun yang akan kebal hukum, terutama dalam kasus peredaran narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Pinrang, Iptu Mangopo, menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah hukumnya. Penegasan ini disampaikan sebagai respons cepat menyikapi informasi yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik dan dikhawatirkan meresahkan masyarakat.
"Tidak ada kebal hukum bagi bandar narkoba di Kabupaten Pinrang. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat jaringan narkoba di wilayah Polres Pinrang," ujar Iptu Mangopo. Pernyataan ini sekaligus menjadi komitmen mutlak institusi dalam upaya pemberantasan barang haram tersebut.
Terkait dua nama yang santer disebut-sebut di berbagai platform media sosial, Iptu Mangopo menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi maupun menemukan data valid yang mengonfirmasi keduanya benar-benar sebagai bandar narkoba aktif. Meskipun demikian, kepolisian tetap melakukan penelusuran mendalam guna memastikan kebenaran dari informasi yang sudah terlanjur beredar tersebut.
Khusus untuk inisial ICK, Kasat Narkoba mengaku baru kali ini mendengar nama tersebut dalam konteks jaringan narkoba di Pinrang. Pihak kepolisian bahkan meminta partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi yang lebih jelas dan akurat, guna membantu proses penelusuran yang dilakukan.
"Kalau ICK baru kali ini saya dengar, mungkin bisa diperjelas identitas dan alamatnya di Pinrang di mana. Berdasarkan penelusuran kami, belum ada bandar dengan nama itu," jelas Iptu Mangopo, menunjukkan upaya kepolisian yang masih berproses untuk memverifikasi.
Sementara itu, mengenai inisial AS, Iptu Mangopo membenarkan bahwa AS adalah mantan narapidana kasus narkoba. Ia mengungkapkan, AS diketahui baru saja bebas sekitar satu bulan yang lalu dari masa tahanannya setelah menjalani hukuman.
AS memang merupakan orang Pinrang, tepatnya berasal dari Kecamatan Patampanua. Namun, Iptu Mangopo menambahkan bahwa informasi terakhir yang mereka dapatkan saat ini menyebutkan bahwa AS sudah tidak lagi tinggal dan berdomisili di wilayah Pinrang.
"Lanjut, Iptu Mangopo. Berdasarkan track record-nya, AS ini biasa beraksi di wilayah luar Pinrang. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa saat ia dihukum dan divonis, tempat kejadian perkara (TKP) berada di luar wilayah hukum Pinrang."
Penegasan keras dari Kasat Narkoba ini menunjukkan keseriusan dan responsibilitas Polres Pinrang dalam menjaga wilayahnya dari bahaya narkotika. Tindakan tegas akan diberlakukan kepada semua pelaku kejahatan narkoba, tanpa memedulikan latar belakang, jabatan, atau status sosial pelaku.
Sebagai bentuk keseriusan, penindakan juga akan dilakukan secara komprehensif. "Atas Perintah Kapolres Pinrang, kami akan menelusuri dan menindak siapa pun yang bermain di wilayah ini, sampai ke pencucian uang bila terbukti. Tidak ada bandar yang dibiarkan bebas," tegas Iptu Mangopo, menggarisbawahi upaya pemberantasan total.
Lebih lanjut, Mangopo juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba harus dilakukan secara kolektif dan sinergis. Dibutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dan warga Pinrang untuk membantu tugas kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
"Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran narkoba. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkotika," pungkas Iptu Mangopo, mengakhiri pernyataannya pada Senin (20/10/2025).
