Pinrang - AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., pimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,2 kilogram yang masuk dalam kategori kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang, Selasa (13/01/2026).

Acara yang berlangsung di Mapolres Pinrang ini turut dihadiri oleh Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid, S.Sos, Kasi Humas Polres Pinrang AKP Darwis Manniaga, Kasat Resnarkoba IPTU Mangopo Mansyur beserta jajaran, serta puluhan awak media cetak, online dan elektronik.

Kapolres Pinrang mengungkapkan bahwa, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dimulai pada Senin, 29 Desember 2025 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, berada di Jalan Poros Pinrang – Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang.

"Bermula dari penangkapan awal di Paleteang, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua. Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras personel dan informasi berharga dari masyarakat," ujar AKBP Edy Sabhara.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar, Inisial SY alias AO (42), domisili Kecamatan Watang Sawitto (Asal Samarinda, Kaltim), AL (38), domisili Kecamatan Watang Sawitto (Asal Balikpapan, Kaltara), HY alias AP (38), warga Kecamatan Soreang, Kota Pare-Pare dan SH alias AC (29), warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa, kelompok ini dikendalikan oleh dua orang yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial G dan N. Jaringan ini diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional.

Jaringan ini menggunakan modus operandi yang sangat rapi untuk menghindari endusan petugas yaitu Sistem Tempel: Transaksi dilakukan pada malam hari melalui instruksi WhatsApp dengan nomor yang selalu berganti,Kamuflase Kemasan: Sabu disembunyikan dalam bungkusan Teh China dan Sistem Pembayaran, menggunakan metode transfer dengan uang muka (DP), dan pelunasan dilakukan setelah barang dipastikan sampai di tangan pembeli.

Barang bukti yang berhasil disita, 3 bungkus besar sabu dengan berat bruto ± 3,2 Kilogram (estimasi nilai mencapai Rp3,8 Miliar),5 unit handphone, 3 unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya.

"Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 38.400 jiwa dari bahaya narkoba," tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pinrang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023.

"Ancaman hukuman yang menanti adalah, Pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas AKBP Edy Sabhara menutup konferensi pers.


Lebih baru Lebih lama