MAKASSAR 
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan Resti Apriani M, seorang dokter yang berdomisili di Kota Makassar, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/136/I/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 15 Januari 2026, yang telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari mekanisme koordinasi antarpenegak hukum.

Berdasarkan isi surat resmi penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Penyidik menilai telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada 17 Desember 2024 di Kota Makassar, atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Dugaan perbuatan dilakukan melalui akun media sosial Instagram, yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud agar diketahui oleh khalayak umum.

Atas perbuatannya, Resti Apriani M disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yang menegaskan pendekatan hukum pidana baru terhadap delik pencemaran nama baik dalam sistem KUHP nasional.

Sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak kejaksaan. Dalam surat tersebut dicantumkan identitas lengkap tersangka, meliputi tempat dan tanggal lahir, profesi sebagai dokter, serta alamat domisili di Kota Makassar.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulsel belum memberikan keterangan lanjutan terkait tahapan proses hukum berikutnya, termasuk jadwal pemanggilan tersangka maupun pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan (P-21).

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya penegakan hukum terhadap aktivitas di ruang digital, khususnya penggunaan media sosial yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana apabila melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Lebih baru Lebih lama