"Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pinrang dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Heril Ketua Umum HMI Cabang Pinrang.
Polres Pinrang telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi BUMDes dengan kerugian negara sebesar Rp 263 juta. Sementara itu, penangkapan narkoba jenis sabu seberat 3,7 kilogram melibatkan seorang kurir berinisial AP.
HMI Cabang Pinrang berharap agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan peredaran narkoba lainnya.
