Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Pinrang dengan Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Pin, dengan objek sengketa berupa sebidang tanah di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa.
Kuasa hukum Tergugat, Muhammad Idrus, S.H., menyatakan bahwa kesaksian Penggugat dalam persidangan membangun narasi seolah-olah Karim, kakek buyut Penggugat, merupakan saudara kandung dengan tokoh Mandar Labora Anak Koda alias Ibrahim alias Ana’ Korayang.
Narasi tersebut dijadikan dasar dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Penggugat.
“Fakta genealogis yang kami miliki menunjukkan bahwa almarhum Labora Anak Koda adalah anak tunggal dari ayahnya. Ia memang memiliki saudara seibu, tetapi bukan saudara kandung sedarah sebagaimana diterangkan oleh saksi Penggugat di persidangan,” kata Muhammad Idrus, Selasa (21/1/2026).
Menurut Idrus, perbedaan tersebut bukan sekadar perbedaan penafsiran silsilah keluarga, melainkan menyangkut substansi hukum waris yang berdampak langsung pada legitimasi klaim kepemilikan tanah sengketa.
Warisan Tokoh Mandar
Tanah yang disengketakan merupakan warisan almarhum Labora Anak Koda, seorang pelaut dan tokoh Mandar yang dikenal sebagai perintis awal kawasan pesisir Ujung Lero, Kecamatan Suppa. Dalam catatan sejarah lokal, Labora Anak Koda disebut sebagai orang Mandar pertama yang menetap dan membangun permukiman di wilayah tersebut pada awal abad ke-20.
Tanah itu diperoleh melalui tukar guling perahu (lopi-lopi) dengan tanah milik seorang bernama Lamalaka, sebuah praktik yang lazim dilakukan pada masa pelayaran niaga tradisional.
Seiring waktu, tanah tersebut kemudian dikelola oleh Hasan Kapapa, yang merupakan saudara seibu Labora Anak Koda, berdasarkan wasiat.
“Wasiat itu menegaskan bahwa Hasan Kapapa hanya mengelola, bukan sebagai pemilik. Jika tidak lagi mampu mengelola, tanah tersebut wajib dikembalikan kepada ahli waris Labora Anak Koda,” ujar Idrus.
Menurut pihak Tergugat, pengembalian tanah tersebut telah dilaksanakan pada tahun 1990, yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengembalian tanah. Dokumen itu menjadi salah satu dasar utama bantahan terhadap klaim Penggugat.
Dalil Gugatan Dinilai Janggal
Idrus juga menyoroti dalil gugatan Penggugat yang menyebut adanya penyerahan tanah dari Saini Saleh kepada Damang Tahir atas dasar amanah dari almarhum Hasan Kapapa dan H. Suaib bin Madong.
Menurutnya, dalil tersebut tidak menunjukkan adanya peralihan hak secara langsung, melainkan sebatas pengelolaan berdasarkan amanah.
“Kalau sejak awal Hasan Kapapa hanya pengelola berdasarkan wasiat, maka menjadi janggal ketika kesaksian dibangun seolah-olah ada hubungan waris kandung yang melahirkan hak kepemilikan,” kata Idrus.
Ia menegaskan bahwa keterangan saksi Penggugat disampaikan di bawah sumpah, sehingga harus dinilai secara ketat oleh majelis hakim.
Rujukan KUHAP Baru
Atas kesaksian tersebut, pihak Tergugat menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan merujuk Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang memberikan keterangan tidak benar dalam proses peradilan.
“Persidangan adalah forum untuk mencari kebenaran materiil. Karena itu, setiap keterangan saksi harus disampaikan secara jujur dan sesuai fakta,” ujar Idrus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Penggugat belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum Tergugat tersebut. Persidangan perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pinrang.
