Pinrang.- Sengketa tanah warisan tokoh Mandar Labora Ana’ Koda alias Ibrahim alias Ana’ Korayang yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang memasuki babak baru. Salah satu ahli waris Labora Ana’ Koda melaporkan tiga saksi pihak Penggugat ke Polres Pinrang atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/51/I/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 21 Januari 2026. Tiga saksi yang dilaporkan masing-masing berinisial SR, AR, dan HW, yang sebelumnya memberikan keterangan dalam perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Pin.

Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat, Muhammad Idrus, S.H., membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya mendampingi langsung pelapor saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pinrang.

“Laporan ini berkaitan langsung dengan keterangan para saksi Penggugat yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan. Kami menilai keterangan tersebut patut diduga tidak sesuai dengan fakta sejarah dan silsilah keluarga,” kata Idrus, Rabu (21/1/2026).

Narasi Silsilah Dipersoalkan

Idrus menjelaskan, dalam persidangan perdata para saksi Penggugat menerangkan bahwa Karim, kakek buyut Penggugat, merupakan saudara kandung dari Labora Ana’ Koda. Keterangan tersebut dijadikan dasar utama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tanah yang terletak di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Namun, menurut Idrus, narasi tersebut bertentangan dengan silsilah keluarga dan fakta sejarah yang dimiliki pihak Tergugat. Berdasarkan catatan keluarga, Labora Ana’ Koda merupakan anak tunggal dari ayahnya, meskipun memiliki saudara seibu.

“Perbedaan ini bukan hal sepele. Kesaksian tentang hubungan darah menjadi fondasi klaim hak atas tanah warisan. Jika fondasi itu keliru, maka seluruh konstruksi gugatan patut dipertanyakan,” ujar Idrus.

Ia menambahkan, tanah yang disengketakan merupakan tanah warisan almarhum Labora Ana’ Koda yang diperoleh melalui tukar guling perahu (lopi-lopi) dengan tanah milik Lamalaka pada masa lalu. Tanah tersebut kemudian dikelola oleh Hasan Kapapa berdasarkan wasiat, dengan kewajiban mengembalikannya kepada ahli waris Labora Ana’ Koda apabila tidak lagi mampu mengelola. Pengembalian itu, menurut Idrus, telah dilakukan pada tahun 1990 melalui surat pernyataan pengembalian tanah.

Rujukan KUHP Baru

Dalam laporan polisi tersebut, pelapor merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 291 yang mengatur tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses peradilan.

“Ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak ringan, maksimal tujuh tahun penjara. Bahkan dapat diperberat apabila dilakukan dengan tujuan merugikan pihak lain. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik,” kata Idrus.

Ia menegaskan, langkah pelaporan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses pemeriksaan perkara perdata di PN Pinrang. Menurutnya, proses perdata dan pidana merupakan dua jalur hukum yang berjalan secara independen.

“Yang kami persoalkan adalah integritas keterangan di persidangan. Peradilan harus berdiri di atas fakta, bukan rekayasa silsilah,” ujarnya.

Perkara Masih Berjalan

Sementara itu, perkara perdata sengketa tanah warisan Labora Ana’ Koda dengan Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Pin masih berlanjut di PN Pinrang. Majelis hakim masih memeriksa alat bukti serta mendengarkan keterangan para pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Penggugat maupun para saksi yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi. Polres Pinrang juga belum menyampaikan keterangan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.


Lebih baru Lebih lama