Sidrap.- Aktivis Barisan Rakyat Demokrasi mendesak pemerintah Kabupaten Sidrap berkordinasi dengan korwil SPPG menutup semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Desakan ini muncul karena masih banyak dapur MBG yang beroperasi tanpa IPAL, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Menurut Muhammad Irfan Djhuanda, keberadaan IPAL merupakan indikator penting kepatuhan terhadap standar higienitas dan regulasi lingkungan. Regulasi yang mewajibkan dapur MBG memiliki IPAL adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Dapur, yang mengharuskan semua dapur memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai.

"Jika dapur MBG tidak memiliki IPAL, maka harus dihentikan sementara sampai ada sistem pengolahan limbah yang layak. Ini langkah preventif agar tidak terjadi pencemaran dan masalah kesehatan di kemudian hari," tegas seorang aktivis.

Pemerintah diminta untuk melakukan verifikasi lapangan dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran, guna memastikan aktivitas produksi makanan tetap berjalan sesuai prinsip kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.


Lebih baru Lebih lama