DPRD Pinrang,---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menerima secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran (TA.) 2021 dalam sebuah rapat paripurna, Senin, 18 Juli 2022, Pkl.09.00 wita bertempat di ruang rapat paripurna.

Dihadiri Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid, S.Sos, Wakil Bupati Pinrang, Drs.H.Alimin, M.Si dan Kapolres Pinrang, AKBP Moh. Roni Mostafa, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ahmad Jaya Baramuli dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Forkopimda, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, para Kepala OPD, Kabag, camat, lurah, LSM dan insan pers.

Dalam kata pengantarnya Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin mengungkapkan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan  dan  Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021, dalam rangka program pembentukan Peraturan Daerah yakni pembentukan produk hukum daerah sebagaimana  diamanatkan  dalam  pasal  241 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan.

Dalam pasal 320 ayat (1) pada Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Lanjut Muhtadin, “sebelum rapat paripurna ini kami buka, kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang dimana tahun ini merupakan ke-10 kalinya secara berturut turut Kabupaten Pinrang meraih predikat Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, semoga ke depan pencapaian tersebut dapat dipertahankan, dan saya atas nama pimpinan  DPRD mengucapkan Selamat  Hari Bhayangkara ke 76 Tahun 2022, bersama rakyat Polri kuat”, terang Ketua DPRD Pinrang yang juga Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Pinrang tersebut.

Sementara itu dalam sambutannya Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2021 oleh Tim Audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan predikat opini “Wajar Tanpa Pengecualian”, prestasi pencapaian opini “Wajar Tanpa Pengecualian” yang 10 (sepuluh) kali berturut-turut adalah prestasi yang sangat membanggakan dan tentunya atas berkat dukungan Anggota Dewan serta partisipasi aktif dari seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang selaku entitas akuntansi.

Lanjut Irwan Hamid, berdasarkan Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. APBD setelah perubahan ditetapkan sejumlah Rp.1.301.935.030.430,77. Dalam pelaksanaan APBD TA.2021, seluruh target pendapatan dapat direalisasikan sejumlah Rp.1.272.417.859.811,33, atau sekitar 97,73 %, dengan rincian sebagai berikut : (1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sejumlah Rp.134.066.655.485,33; (2) Pendapatan Transfer terealisasi sejumlah Rp.1.080.037.744.405.00; (3) Lain-Lain Pendapatan Yang Sah terealisasi sejumlah Rp.58.313.459.921.,00.

Anggaran Belanja dan Transfer setelah Perubahan, terang Irwan Hamid, ditetapkan sejumlah Rp.1.374.460.808.334,00. Dalam pelaksanaannyadapat direalisasikan sejumlah Rp.1.293.820.146.095,00 atau sekitar 94,13 %. Dengan rincian sebaga berikut : (1) Belanja Operasi terealisasi sejumlah Rp.1.000.443.815.908,00. Terdiri dari: (a) Belanja Pegawai sejumlah Rp.584.646.504.506,00; (b) Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp.315.506.103.026,00; (c) Belanja Bunga sejumlah Rp.0.00 (nihil); (d) Belanja Subsidi sejumlah Rp.0,00 (nihil); (e) Belanja Hibah sejumlah Rp.98.231.208.376,00; (f) Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp.2.060.000.000,00. (2) Belanja Modal terealisasi sejumlah Rp.155.357.754.689,00 terdiri dari; (a) Belanja Tanah sejumlah Rp.587.162.945,00; (b) Belanja Peralatan dan Mesin sejumlah Rp.43.245.681.385,00; (c) Belanja Gedung dan Bangunan sejumlah Rp.20.182.386.564,00; (d) Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan sejumlah Rp.90.064.756.265,00; (e) Belanja Aset Tetap Lainnya sejumlah Rp.1.279.767.530,00;  (3) Belanja Tidak Terduga terealisasi sejumlah Rp.1.848.145.800,00; (4) Transfer Bantuan Keuangan ke desa sejumlah Rp.136.168.429.698,00.

Namun demikian, sambung Irwan Hamid, “kita pun menyadari adanya keterbatasan dana sehingga apa yang diharapkan oleh semua pihak tentunya belum dapat diwujudkan seluruhnya. Kita tetap meyakini bahwa upaya maksimal yang telah dilakukan selama ini khususnya pelaksanaan pembangunan dalam rangka merealisasikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD setiap tahunnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Pinrang”, terang Bupati Pinrang yang juga Ketua DPC Partai Demokrat  Pinrang tersebut.

Rapat paripurna ini juga disertai dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pinrang terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2021.

Delapan fraksi di DPRD Pinrang sepakat menerima PJP Pelaksanaan APBD TA.2021 ini untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya.

Pandangan Umum Fraksi Demokrat dibacakan oleh juru bicaranya yang juga Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, A.Muhammad Ramdhani. Pandangan umum Fraksi Berkarya dibacakan oleh Jefriadi. Pandangan Umum Fraksi GAP dibacakan oleh juru bicaranya, Abdul Waris Muin. Pandangan umum Fraksi PKB dibacakan oleh Abdul halim. Pandangan Umum Fraksi Nasdem dibacakan oleh Ketuanya, Kamaruddin Paturusi, SH.,MH. Pandangan Umum Fraksi Golkar dibacakan juru bicaranya, Andi Riksan. Pandangan Umum Fraksi PDI-P dibacakan oleh Herly Lukman. Pandangan Umum Fraksi PPP dibacakan oleh juru bicaranya, M.Syukur. (Thr)
Lebih baru Lebih lama