DPRD Pinrang,---Setelah dilakukan rapat beberapa kali dan kunjungan langsung ke lokasi oleh Ketua DPRD bersama Kapolres Pinrang dan BPN serta beberapa instansi terkait akhirnya DPRD Kabupaten Pinrang menyetujui hibah tanah Pemkab Pinrang untuk Polairud yang berlokasi di Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Persetujuan itu sesuai hasil Rapat Konsultasi Pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Pinrang pada Hari Senin, 18 Juli 2021, Pkl.14.00 wita.

Rapim tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ahmad Jaya Baramuli dan dihadiri unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan unsur pimpinan AKD lainnya. Turut hadir, Kepala BKUD, Agurhan, SE.,MM, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, Bagian Aset Setda Pinrang. dan dari perwakilan Polres Pinrang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli, dirinya selaku pribadi asalkan sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada tentu menyetujui tanah hibah tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh H.Usman Bengawan,SH selaku Ketua Fraksi Golkar menurutnya, dirinya menyutujui tanah hibah ini karena bagaimanapun juga ini untuk kepentingan bangsa dan negara juga, dan untuk kepentingan orang banyak jadi tidak ada salahnya untuk disetujui.

Hal itupun disampaikan oleh Ketua Fraksi GAP, Ilwan Sugianto, SH.,MM, menurutnya, tanah ini milik Negara dan yang meminta adalah institusi Negara jadi apa salah disetujui, apalagi di lokasi tersebut tidak ada juga sengketa.

Ketua Fraksi Nasdem, Kamaruddin, SH.,MH juga mengungkapkan hal sama, menurutnya, “saya dari Fraksi Nasdem juga setuju dengan tanah hibah ini sesuai dengan permintaan dari Polairud dan sesuai sertifikat tanah atas nama Pemkab Pinrang yaitu seluas kurang lebih 10,05 hektar”, ungkap Kamaruddin

Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin membacakan kesimpulan rapat yaitu bahwa melalui rapat konsultasi pimpinan ini, DPRD Kabupaten Pinrang menyetujui hibah tanah Pemkab Pinrang untuk Polairud yang berlokasi di Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang sesuai dengan sertifikat tanah yang dimiliki Pemkab Pinrang saat ini yaitu seluas 10 hektar 50 are, namun tidak menutup kemungkinan ada pengurangan disebabkan abrasi mengingat lokasi ini berada di pinggir laut. Dan segala administrasi dan pengukuran kembali lokasi tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak BPN Pinrang. (Thr)

Lebih baru Lebih lama