Pinrang. - Polres Pinrang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Lembang) Mesakada sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang. 

Tersangka diduga kuat mengelola Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara pribadi yang mengakibatkan kerugian negara cukup signifikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil alih pengelolaan dana BUMDes tanpa melibatkan pengurus sesuai mekanisme yang berlaku.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa tersebut justru dikelola secara sepihak untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut, disampaikan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pinrang, Andi Ramlan Wahid saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).

Andi Ramlan, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Desa Lembang Mesakada, berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Tim penyidik bersama pihak auditor telah melakukan perhitungan terhadap dugaan kerugian keuangan negara akibat tindakan tersebut. Total Kerugian, ditaksir mencapai lebih dari Rp200.000.000," ucap Andi Ramlan Perwira Polri berdarah bugis yang dikenal tegas dalam tugas.

Menurutnya, dalam pemeriksaan, tim penyidik temukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

"Penetapan tersangka, dilakukan setelah kami mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil audit kerugian negara yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes di Lembang Mesakada. Dan untuk kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dengan petunjuk dan bukti yang ada," jelasnya.

Atas perbuatan yang bersangkutan, dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang cukup besar, pungkasnya.(*)


Lebih baru Lebih lama