Ketiganya yakni EM (43), warga Dusun Bulampe, Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare, NM (34), sekuriti asal Lingkungan Tangka-Tangka, Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko dan RZ (41), warga berperan sebagai pemasok.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansya mengatakan, penangkapan pertama berlangsung Jumat siang 12 September 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dibawa ke rumahnya di Dusun Bulampe, EM akhirnya menunjukkan tempat penyimpanan narkotika yang dikubur di belakang rumah,” kata Adityatama pada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Adityatama mengungkapkan, dari penggalian di belakang rumah, polisi menemukan 1 sachet besar berisi 30 sachet kecil sabu dengan berat total 29,42 gram. Barang bukti itu kata Aditya disembunyikan dalam botol minuman plastik.
Dari pengakuan EM, paket sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya. Selain EM, polisi juga menemukan seorang perempuan berinisial ANR (26), warga Desa Pallawarukka, Kecamatan Ulaweng.
ANR mengaku tidak ikut mengedarkan, tapi pernah mengonsumsi sabu. Ia kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk rehabilitasi.
EM kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyelidikan terus berlanjut. Keesokan harinya, Sabtu 13 September 2025, polisi kembali melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 14.00 Wita, seorang sekuriti bernama NM (34) diciduk karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,13 gram.
Sabu itu disimpan rapi di dalam silikon ponselnya. Kepada polisi, NM mengaku mendapatkannya dari RZ dengan harga Rp250.000 untuk diserahkan kepada orang lain.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung bergerak memburu RZ. Sekitar pukul 14.30 Wita, RZ (41) ditangkap di rumahnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 8 paket sabu ukuran sedang seberat total 7,84 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Pelaku RZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama HR (yang sudah lebih dulu ditangkap), dengan harga Rp14 juta. Rencananya, sabu itu sebagian dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelas Aditya.
Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan AG (24). Namun setelah pemeriksaan dan tes urine negatif, ia dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
NM dan RZ kini menyusul EM dengan jeratan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.