Banner Berita Terkini

banner
Enrekang.- Satreskrim Polres Enrekang yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Enrekang Polda Sulsel IPTU MUHAMMAD NATSIR bersahil mengungkap produksi Narkotika Gol. I Jenis Tanaman, Senin 22 April 2024.

Pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Enrekang bersama Polsek Baraka ini berawal ada informasi salah seorang warga Enrekang yang diduga telah menanam pohon ganja di halaman rumah.

Dikonfirmasi media Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Natsir mengatakan, " TKP 1 itu di Baraka, Kel. Tomenawa, Kec. Baraka, Kab. Enrekang sedangkan TKP di 2 Madata, Desa Lunjen, Kec. Buntu batu, Kab. Enrekang."

" Di Rumah terduga pelaku AP Saat tidak ditemukan tanaman Ganja namun di temukan 1 Buah Sterofom warna putih yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis tanaman atau Ganja kering dengan berat Bruto 3,32 g, serta 1 buah kantong plastik warna ungu yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis tanaman atau Ganja kering dengan berat Bruto 4,77 g." Ujar Mantan Kasat Narkoba Polres Soppeng ini.

Sedangkan TKP kedua yakni di Kebun milik SD di Desa Lujen dimana ditemukan 3 (Tiga) Pohon yang diduga Narkotika golongan I jenis tanaman atau Ganja.

" Saat dilakukan interogasi pelaku AP ini mengakui kalau Ganja kering yang didapat di Rumahnya ada milik S, sedangkan S menjelaskan kalau Bibit Ganja ini didapatkan dengan cara memesan secara Online dari Aceh sebanyak 20 pohon namun yang berhasil tumbuh hanya 3 pohon. " Ucap Iptu Natsir.

Mengakhiri komentarnya, Ia menegaskan bahwa terduga pelaku melanggar undang-undang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I. Sebagaimana dimaksud Pasal 111,112 dan 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, ttg Narkotika.

" Saat ini para Pelaku, berikut barang bukti dibawa telah beradi Mapolres Enrekang untuk penyidikan lebih lanjut. " Tutup Iptu Natsir.


Lebih baru Lebih lama