JAKARTA — Putriana Hamda Dakka (PD) akhirnya angkat bicara merespons pemberitaan yang memuat pernyataan kuasa hukum Fatmawati Rusdi, Muchlis Mustafa, terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi kosmetik senilai Rp1,73 miliar.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, PD menegaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi berproses secara hukum karena telah dihentikan oleh penyidik.

PD menjelaskan, laporan polisi Nomor LP/B/418/V/2025/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 8 Mei 2025 telah resmi dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026. SP3 itu diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dengan pertimbangan hukum tidak ditemukannya cukup bukti.

“Proses hukum tersebut telah dihentikan secara resmi. Artinya, tuduhan yang dialamatkan kepada saya tidak terbukti secara hukum,” ujar Putri Dakka

Perkara yang dimaksud bermula dari kerja sama investasi produksi 10.000 paket kosmetik merek Livish Glow pada 2023. Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, dana investasi ditransfer dalam dua tahap pada 16 dan 17 Mei 2023 dengan total Rp1,73 miliar.

Namun PD menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan sepenuhnya pada 17 Mei 2024, satu tahun sebelum laporan polisi diajukan.

Ia menyebut bukti pengembalian dana telah diverifikasi oleh penyidik dan menjadi bagian dari pertimbangan hukum hingga diterbitkannya SP3. Karena itu, PD menilai tudingan penipuan dan penggelapan yang berkembang di ruang publik sebagai keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Lebih jauh, PD menyatakan telah melaporkan dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ke Bareskrim Polri pada 13 Februari 2026.

Dalam konteks politik, PD juga menyoroti munculnya spekulasi yang mengaitkan laporan tersebut dengan dinamika Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI. Ia menilai opini publik berkembang karena sebelumnya dirinya sempat diumumkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2025, sebelum akhirnya penyidikan dihentikan.

PD turut menyinggung rilis pejabat humas kepolisian di Sulawesi Selatan pada Januari 2026 yang menurutnya memuat informasi tidak akurat dan memperkeruh opini publik di media sosial. “Saya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara subsidi umroh sebagaimana yang beredar,” tegasnya. (*)

Lebih baru Lebih lama