Banner Berita Terkini

banner
Pinrang.- Jelang hari raya Idhul Fitri, salah satu yang gencar dibicarakan yakni Tunjangan Hari Raya atau disingkat THR.

Mereka yang mendapat THR tak hanya mereka yang bekerja pada instansi pemerintah melainkan mereka juga yang bekerja di perusahaan non pemerintah.

Tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan monitoring seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pinrang untuk melakukan pembayaran kepada seluruh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Drs. EDIA, M.Si yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditemui di Ruang Kerjanya, menyampaikan, " Monitoring yang kami gelar ini bertujuan agar tidak ada lagi perusahaan yang tidak memberikan hak kepada pekerja sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

" Terdapat ratusan pekerja, yang bekerja di beberapa perusahaan yang tersebar di 12 Kecamatan pada Kabupaten Pinrang. " Tuturnya.

Hal yang sama diungkapkan Kabid Hubungan industrial dan jamsostek Etti Herawati, ST,. M.Si Saat dikonfirmasi media, pada Rabu 27 Maret 2024.

" Monitoring pembayaran THR keagamaan bagi pekerja buruh berlangsung selama 7 hari. " Ucapnya.

Kami mulai melakukan monitoring itu di 27 maret - 3 april 2024, dengan menyasar seluruh perusahaan yang ada di 12 Kecamatan Kabupaten Pinrang.
Lebih baru Lebih lama