Banner Berita Terkini

banner
Pinrang.- Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang menggelar press realise penangkapan kasus narkoba jenis sabu yang ada dilakukan di daerah Kariango, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Asnawi menjelaskan sebanyak dua orang diringkus dalam pengungkapan kasus di daerah Kariango ini.

"Dua orang ditangkap yakni MS (32) dan AS (27). Keduanya yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Parepare,"jelasnya, Selasa 26 Maret 2024

Adapun penangkapan keduanya, kata Asnawi berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. "Anggota langsung bergerak dan mengamankan dua pelaku dan 5 bal sedang narkoba,"terangnya.

Hasil interogasi keduanya mengaku sebagai kurir yang diminta oleh seseorang untuk menjemput barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut

Sementara itu, kata Asnawi terduga pelaku yang diduga menjadi dalam dan menyuruh kedua tersangka menjemput narkoba tersebut sementara dilakukan pengejaran."Kita sementara dalami, kita sudah kantongi identitasnya,"ujarnya.

Sedangkan total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari kedua pelaku yakni 254, 94 gram dengan total harga ditaksir sekitar Rp300 juta lebih.


Lebih baru Lebih lama