Pinrang.- Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali berhasil menempatkan 4 buah Inovasi pada jajaran top 50 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Sulawesi selatan.
Inovasi tersebut merupakan hasil seleksi Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan untuk kembali disaring pada tahap selanjutnya.
4 inovasi ini masing – masing adalah : Invovasi CDR Jempol dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Inovasi Ikatan Asmara dari dinas kesehatan, Agen Laka Silaser juga dari Dinas Kesehatan, Inovasi Antarki dari Puskesmas Lampa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Andi Askari bersama Kepala Dinas Kesehatan yang hadir untuk mendampingi Inovator dari Inovasi di jajaran Disdukcapil dan Dinas Kesehatan dalam tahap presentasi dan wawancara di Hotel Four Points By Sheraton, Rabu (16/3/2022) mengungkapkan rasa optimisnya.
Menurutnya, Inovasi yang diciptakan oleh Inovator kedua OPD dibantu Inovator terbaik dari Bagian Ortala Setda kabupaten Pinrang dinilai mampu bersaing dengan inovasi dari Kabupaten / kota lain di Sulawesi selatan.
Perlu diketahui pada penilaian Citra Pelayanan Prima yang digelar beberapa waktu lalu oleh Bagian Ortala Setda kabupaten Pinrang Disdukcapil dan Dinas Kesehatan Masuk Pada Kategori Role Model tingkat OPD sedangkan Puskesmas Lampa juga Dikategorikan sebagai Role Model tingkat PKM.
Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan perlunya inovasi dalam pelayanan publik.
Disamping untuk memudahkan masyarakat sebagai penerima layanan, lanjutnya, Inovasi dipandang dapat memangkas waktu, biaya dan birokrasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Saya sudah tegaskan, setiap OPD wajib membuat minimal 1 inovasi, hal ini sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Pinrang” ungkap Bupati Irwan.’
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Pinrang meluncurkan KIPP Tingkat Kabupaten Pinrang untuk menjaring Inovasi dalam bidang pelayanan publik dari seluruh OPD di Kabupaten Pinrang.
Selain itu, Para Kepala OPD dan Camat juga telah menandatangani Komitmen One Agency One Innovation, dimana setiap OPD berkewajiban untuk menciptakan minimal 1 inovasi dalam hal pelayanan publik sesuai bidang kerjanya. Jempol dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.