Menurut Putra, proses hukum yang saat ini menjerat mantan Kepala Desa Lembang Mesakada berinisial YP harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh pengelolaan BUMDes di Kabupaten Pinrang, bukan hanya terfokus pada satu kasus tertentu.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Pinrang dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Namun kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih. Jangan hanya satu pihak yang diproses, sementara jika ada dugaan persoalan serupa di tempat lain justru tidak tersentuh hukum,” tegas Putra saat ditemui di salah satu warung kopi di Pinrang, Senin (22/6/2026).
Ia menilai pengelolaan dana BUMDes yang bersumber dari keuangan negara harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat desa dan pembangunan ekonomi kerakyatan.
Karena itu, LSM Pemuda Anti Korupsi meminta Kejari Pinrang untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap seluruh BUMDes yang ada di Kabupaten Pinrang, khususnya yang menerima dan mengelola anggaran sejak tahun 2017 hingga 2026.
“Kami meminta Kejari Pinrang turun langsung ke lapangan untuk memeriksa pengelolaan BUMDes di seluruh wilayah Kabupaten Pinrang. Langkah ini penting untuk memastikan penggunaan dana desa dan penyertaan modal BUMDes benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Putra menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan maupun kerugian keuangan negara dalam pengelolaan BUMDes lainnya, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya menyasar pihak tertentu. Kami ingin melihat komitmen nyata dalam memberantas korupsi, termasuk pada sektor pengelolaan BUMDes yang menggunakan uang rakyat,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pinrang, Muhammad Akbar Wahid, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (23/6/2026), menegaskan bahwa Kejaksaan terbuka terhadap setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes maupun penggunaan anggaran negara lainnya, maka hal tersebut dapat dilaporkan secara resmi kepada Kejari Pinrang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang disertai data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
LSM Pemuda Anti Korupsi berharap langkah penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa dan BUMDes terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
