RDP yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, dihadiri puluhan pedagang yang menyuarakan kekhawatiran akan kehilangan mata pencaharian.
Mereka menyatakan kesiapan untuk ditata asalkan diberikan kepastian dan alternatif lokasi yang layak.
Kami mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti, salah satunya dengan membentuk forum bersama yang melibatkan perwakilan PKL, dinas terkait, dan DPRD sebelum mengambil tindakan tegas," tegas Andi Ryan, Kamis 29 Januari.
Ia menegaskan penertiban tanpa solusi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan masalah sosial lebih lanjut.
Pendekatan yang hanya mengandalkan tindakan represif dinilai tidak sesuai dengan amanat regulasi.
Ferry merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menata dan memberdayakan PKL, bukan sekadar melakukan pembongkaran.
Berdasarkan hasil RDP, terdapat dua rekomendasi utama. Pertama pemerintah diminta menyediakan tempat yang representatif untuk keberlanjutan usaha para PKL.
Kedua PKL menyatakan bersedia untuk diatur dan ditata oleh pemerintah di lokasi yang telah disediakan.
Atas rekomendasi itu, DPRD berharap agar pemerintah tidak melakukan penertiban terhadap PKL sebelum ada solusi bersama yang disepakati melalui forum dialog yang diusulkan. (*)
