Pinrang.- DPRD Kab. Pinrang melalui Komisi IV menggelar Rapat dengar pendapat terkait Proses Pencairan Dana Hibah Organisasi Kepemudaan pada lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.

RDP yang menghadirkan Kepala Dinas Parawisata, Pemuda dan Olahraga, dan Ketua Koni Kab. Pinrang serta DPD II KNPI Pinrang, bertempat di Ruang rapat massiddi ada, Rabu (12/11/2025).

Plt. Badan Kesbangpol Andi Haswidi Rustam mengatakan," Untuk kewajiban Bakesbangpol terkait kepemudaan hanya rana mengeluarkan surat keterangan terdaftar dan surat keberadaan Ormas. "

Bakesbangpol telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan teman-teman DPD II KNPI Pinrang pada prinsipnya teman-teman KNPI Pinrang menghendaki keluarnya SKT dan Keberadaan Ormas yang dikeluarkan oleh Bakesbangpol.

Adanya isu Dualisme pada tubuh kelembagaan DPD II KNPI itu sendiri sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku pemerintah diharapkan melakukan pencegahan untuk itu kami belum bisa mengeluarkan surat tersebut.

" Sesuai dengan beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan. baik itu secara formal maupun informal, sampai saat ini kami belum bisa memberikan surat tersebut. "

Diakhir Andi Widy mengakui untuk nama yang tercantum pada penerima Hibah yang tercatat yang berada dibawah naungan Dinas Parawisata Pemuda Dan Olahraga jelas sekali Ketua DPD II KNPI Pinrang yakni Salman.

Dalam penyampaiannya Kepala Dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga Andi Suyuti mengatakan," terkait Keabsahan Legitimasi teman-teman yang hadir saat sekarang ini sudah sesuai dan memenuhi syarat sebagai Lembaga KNPI. "

" Tetapi untuk proses pencarian Dana Hibah Organisasi Kepemudaan kami masih menunggu satu surat yang kewenangan penuhnya itu ada di Bakesbangpol. ' Ucapnya.

Diakhir, " Apresiasi, kami haturkan kepada Ketua DPD II KNPI Salman atas keterbukaannya dalam menyikapi dinamika yang ada pada kubu KNPI itu sendiri. "

Sementara itu Ketua DPD II KNPI Pinrang Salman menyampaikan, " sampai saat sekarang ini, DPD II KNPI Pinrang tidak pernah Dualisme dimana semua prosedur dan legitimasi itu dari kami. "

" Tidak ada lagi alasan untuk Bakesbangpol mengatakan DPD II KNPI Pinrang masih Dualisme, karena sepengetahuan kami rekonsiliasi sudah dilaksanakan pada saat musda yang lalu. "

Kami terbuka untuk duduk bersama atau rekonsiliasi ulang ketika hal tersebut yang dikehendaki oleh Bakesbangpol.

" Kepengurusan kami memiliki SK Kemenkumham 2022, untuk itu KNPI saat ini bukan Dualisme tetapi hanya memiliki ganguan Eksternal. " Tutur Salman.

Alhamdulillah, kepengurusan yang lalu dimana Haerudin Tora dan saya sendiri selaku Sekretaris itu juga memiliki gangguan eksternal namum Pemerintah Kabupaten hadir dengan sikap tegas mengatakan DPD II KNPI Pinrang yang memiliki legitimasi sah sesuai dengan perundang-undangan yakni Kepemimpinan Haerudin.

Andi Riksan yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kab. Pinrang Intinya DPRD tidak ada niat untuk menghalangi apa yang kemudian dialami DPD II KNPI Pinrang.

Hastan Anggota DPRD Kab Pinrang menyampaikan, " Terkait Legitimasi saya kira kita semua tau yang memiliki SK Kemenkumham maka itulah yang sah, organisasi apapun itu. "

Ketua Komisi I Kamaruddin menyempaikan kepada Pimpinan rapat agar mengeluarkan rekomendasi meminta kepada Bupati Pinrang melalui Bakesbangpol untuk segera mengeluarkan surat bagi mereka yang bermohon dan memenuhi syarat. "

" Bakesbangpol yang namanya pelayanan yakni memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan prosedur, jadi kalau ada yang bermohon dan memenuhi syarat maka kewajiban pemerintah mengeluarkan surat tersebut. " Tutup Kamaruddin.


Lebih baru Lebih lama