Makassar, 7 Agustus 2025 – Wawan Nur Rewa, seorang advokat di Makassar, mengungkapkan kekecewaannya dan merasa dikriminalisasi setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Polrestabes Makassar. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilayangkan terhadapnya. Laporan tersebut dibuat oleh seorang pejabat publik berinisial AS, yang juga menjabat sebagai menteri di pemerintahan.
Wawan Nur Rewa diperiksa sebagai saksi atas laporan polisi (LP) nomor 1125/VII/2025/Restabes Makassar tertanggal 27 Juli 2025 Pelapor inisial AS. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi (LI) dengan nomor 510/IV/2025/Reskrim tertanggal 17 April 2025 Pelapor insial AB.
Menurut Wawan Nur Rewa, laporan ini terkait dengan pernyataan yang dibuatnya sebagai kuasa hukum ahli waris. Ia mengaku telah berdiskusi dengan rekan-rekan media, yang kemudian menghasilkan sebuah pernyataan. Wawan Nur Rewa menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menjatuhkan atau menyerang kehormatan pelapor. Ia juga menyatakan bahwa dirinya bertindak atas nama profesi advokat.
"Kami sangat menyayangkan proses ini yang menimpa kami sebagai profesi advokat. Hak keadilan untuk kami saat ini lagi tidak baik-baik saja," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar, Kamis (7/8/2025) malam, di Jl. Ahmad Yani Makassar.
Wawan Nur Rewa juga mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada ruang mediasi yang dibuka dalam kasus ini. Ia merasa bahwa sebagai seorang penegak hukum, ia seharusnya tidak diperlakukan seperti ini. Ia juga menyoroti bahwa laporan terhadap dirinya dibuat secara pribadi oleh AS, dengan nama pelapor yang berbeda dari laporan informasi (LI) sebelumnya.
"Konyolnya lagi, pelapor ini adalah salah satu menteri di Republik Indonesia. Kami sangat menyayangkan karena tidak menjadi contoh yang baik," tambahnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Wawan Nur Rewa mengaku dicecar dengan lebih dari 30 pertanyaan selama kurang lebih 5 jam. Pertanyaan yang paling penting adalah terkait dengan niatnya untuk menyerang kehormatan atau nama baik pelapor. Ia telah membantah bahwa dirinya tidam memiliki niat tersebut.
"Saya juga menyampaikan permohonan maaf secara pribadi apabila pelapor tersinggung atau merasa tidak nyaman terhadap pernyataan kami. Tapi sekali lagi saya sampaikan bahwa kami tidak berniat untuk menjatuhkan atau menyerang kehormatan, kami hanya semata menegakkan suatu keadilan. Kami hanya memperjuangkan hak keadilan klien, kami juga disini tidak dibayar sepeserpun dari klien, ini murni hanya menegakkan keadilan," jelasnya.
Wawan Nur Rewa menegaskan bahwa saat ini ia sedang mempersiapkan upaya hukum untuk meluruskan masalah ini dan membela diri serta kliennya. Ia akan memberikan bantahan-bantahan yang diperlukan selama proses penyidikan.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.