Dalam sesi doorstop di Polres Pinrang, Senin (23/02), pihak kepolisian dengan tegas membantah laporan awal yang menyebutkan korban meninggal akibat membentur-benturkan kepala sendiri. Berdasarkan pembuktian saintifik, tim penyidik menemukan ketidaksesuaian fatal antara laporan tersebut dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Hasil pemeriksaan medis oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sulsel mengonfirmasi adanya sejumlah luka lebam pada tubuh korban yang mengindikasikan tindakan kekerasan berat. Irjen Pol Djuhandhani menegaskan bahwa kepolisian tidak percaya begitu saja pada laporan sepihak. Melalui sinergi Div Propam, Bid Propam, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum, terungkap bahwa penyebab utama kematian korban adalah penganiayaan, bukan tindakan melukai diri sendiri sebagaimana isu yang beredar sebelumnya.
Saat ini, penyidik telah resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial P dengan pangkat Bripda, yang merupakan senior langsung dari korban. Penetapan ini diperkuat oleh pengakuan tersangka serta adanya persesuaian bukti materil hasil visum yang menunjukkan pola pemukulan pada bagian kepala dan anggota tubuh lainnya. Tindakan kekerasan tersebut terbukti berakibat fatal sehingga menghilangkan nyawa Bripda Dirja Pratama.
"Selain tersangka utama, pihak Polda Sulsel tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima anggota polisi lainnya yang berstatus sebagai saksi. Pendalaman ini dilakukan untuk membedah sejauh mana keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut. Penyidik juga menyelidiki kemungkinan adanya upaya kolektif untuk mengaburkan fakta atau merekayasa kronologi kejadian pada laporan awal guna menutupi tindakan kriminal yang terjadi," ucap Irjen Pol Djuhandhani.
Sebagai tindak lanjut, Polda Sulsel menegaskan komitmen penuh terhadap transparansi dan profesionalisme sesuai instruksi Kapolri.
Tindakan tegas tanpa kompromi akan diambil terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar hukum pidana maupun peraturan disiplin. Selain proses pidana umum, para oknum yang terlibat akan segera dihadapkan pada sidang Kode Etik Profesi Polri guna memberikan kepastian hukum secara kedinasan dan ancaman pemecatan jika terbukti melanggar.
Meski korban dilaporkan sempat dalam keadaan sadar saat dilarikan ke rumah sakit, tim penyidik masih bekerja maraton untuk mendalami motif di balik penganiayaan ini.
Keberhasilan mengungkap fakta asli dalam waktu kurang dari 24 jam ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam merespons keresahan masyarakat dan pihak keluarga. Kepolisian berjanji akan terus menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka hingga proses hukum tuntas di pengadilan.
