Pinrang – Dua perempuan asal Kota Makassar diamankan aparat kepolisian di halaman Masjid Al-Munawir, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.08 WITA. Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan diduga hendak melakukan aksi pencopetan saat momentum pemulangan jemaah haji Kloter 2 Tahun 1446 H/2025 M.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat personel Polres Pinrang tengah melaksanakan pengamanan pemulangan jemaah haji di kawasan Masjid Al-Munawir, Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.
Petugas mencurigai gerak-gerik dua perempuan yang kemudian diketahui berinisial NM (48), warga Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Bontoala, dan NT (32), warga Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
“Personel melakukan pemantauan hingga akhirnya keduanya diamankan saat diduga hendak beraksi di tengah kerumunan. Mereka langsung dibawa ke Pos Satpol PP dan dilakukan penggeledahan,” jelas Iptu Mangopo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,37 gram, disimpan dalam tas milik NT.
Dalam interogasi awal, keduanya mengaku datang dari Makassar ke Pinrang menggunakan mobil angkutan umum dengan tujuan melakukan pencopetan di lokasi keramaian. Namun, mereka menyatakan belum sempat melancarkan aksinya.
NT mengaku sabu tersebut dibelinya dari NM seharga Rp1.200.000. Di sisi lain, NM menyatakan sabu itu mereka beli bersama dari seseorang yang baru dikenal di kawasan Barombong, Kota Makassar.
“Terduga NM juga merupakan residivis dan telah beberapa kali diamankan atas kasus serupa, baik pencopetan maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Makassar dan Pinrang,” ungkap Mangopo.
Ia menambahkan bahwa saat diperiksa, kedua perempuan tersebut sempat memberikan keterangan berbelit-belit. Awalnya mereka mengaku sabu itu akan dijual, namun kemudian mengaku akan dipakai sendiri.
“Setelah pemeriksaan lebih mendalam, mereka mengakui bahwa sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.
Saat ini, kedua perempuan bersama barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.