Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.Selasa (06/05/2025)
Penyerahan uang hasil lelang dilakukan atas barang rampasan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terpidana atas nama Annisha Resqia Masykur. Dana hasil lelang sebesar Rp 1.223.604.040,- (satu milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus empat ribu rupiah) diserahkan kepada PT. Pegadaian pada UPS Watang Sawitto, sebagaimana diatur dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 31 Januari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelelangan barang rampasan telah dilaksanakan pada Selasa, 22 April 2025 di KPKNL Parepare, dengan objek berupa dua paket perhiasan emas berlian.
Rinciannya, 76 kantong perhiasan terjual seharga Rp 1.179.848.176,-, dan 1 kantong lainnya terjual seharga Rp 43.755.864,-.
Selain penyerahan hasil lelang, Kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 37 perkara pidana, terdiri atas 24 perkara Narkotika,6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda),7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum/TPUL).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 136,4998 gram sabu-sabu dalam 29 sachet,Alat hisap (bong), pireks, pipet plastik, sachet plastik kosong,Senjata tajam, timbangan digital, pakaian, dompet, HT, kursi, sandal, dan barang bukti lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur. Untuk narkotika, dilakukan pelarutan dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai, lalu diaduk menggunakan blender dan dibuang ke saluran air. Sementara barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan alat komunikasi dihancurkan menggunakan mesin gerinda, dan sebagian dibakar hingga menjadi abu.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Pinrang dalam menegakkan hukum, menjalankan putusan pengadilan, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan.