Makassar — Kuasa hukum ahli waris Hapid bin Muhammad, Wawan Nur Rewa, dilaporkan secara pribadi oleh seseorang berinisial AB yang mengaku sebagai legal representative dari AAS Building, dengan tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Wawan Nur Rewa yang dikenal sebagai sosok advokat vokal di Sulawesi Selatan itu, hadir memenuhi undangan klarifikasi di Mapolrestabes Makassar pada Kamis, 15 Mei 2025. Ia datang didampingi oleh para rekan sejawat dari Aliansi Advokat dan tampil mengenakan pakaian toga, sebuah simbol profesi hukum, sebagai bentuk penegasan bahwa ia bertindak dalam kapasitas Advokat.
Kehadiran Wawan mendapat perhatian luas, termasuk dari kalangan jurnalis. Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Sulawesi Selatan ikut hadir dan menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat maupun jurnalis.
Mereka menyatakan bahwa tindakan hukum terhadap seorang pengacara yang sedang menjalankan tugasnya merupakan preseden buruk bagi kebebasan bersuara dan perlindungan profesi di Indonesia.
Sebelumnya, Wawan diketahui menggelar konferensi pers pada Selasa, 15 April 2025, di Rumah Makan Bambu Kuning, Jalan Andalas, Makassar. Dalam konferensi tersebut, ia menyampaikan pernyataan resmi sebagai kuasa hukum ahli waris atas sebidang tanah yang kini berdiri bangunan megah bernama AAS Building. Menurut hasil penelusuran publik melalui mesin pencari Google, AAS Building diketahui milik Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman.
Dalam keterangannya kepada media, Wawan menegaskan bahwa pernyataannya dalam konferensi pers tersebut murni dalam konteks menjalankan tugas profesi sebagai advokat. Ia menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa tanah milik kliennya telah beralih kepemilikan secara tidak sah melalui transaksi yang melibatkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris namun diduga tidak memiliki legitimasi.
"Surat kuasa saya ditandatangani pada 14 April 2025, lalu saya menggelar jumpa pers keesokan harinya, tanggal 15 April. Menurut sejumlah media, publikasi baru tayang pada 16 April. Anehnya, saya dilaporkan secara pribadi pada tanggal 17 April, berdasarkan surat undangan klarifikasi dengan nomor LI/510/IV/Reskrim yang saya terima belakangan. Saya baru mengetahui bahwa laporan tersebut ditujukan secara pribadi pada 3 Mei. Pertanyaannya, mau diapakan hak imunitas saya sebagai advokat," tegas Wawan dihadapan awak media.
Ia menduga kuat bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat yang dilakukan oleh oknum tertentu di internal kepolisian. Wawan menjelaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan kepada media semata-mata berdasarkan informasi yang diberikan oleh kliennya dan telah melalui proses analisis hukum internal.
"Kalau dibaca dengan seksama, pernyataan saya tidak menyerang pribadi siapa pun. Saya hanya mengurai data dan informasi yang kami dapatkan dari klien. Tanah tersebut diduga dijual oleh pihak yang tidak sah dan kini berdiri bangunan megah di atasnya. Harusnya pihak AAS menanggapi secara terbuka, bukan malah melaporkan saya secara pribadi," tambahnya.
Wawan juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang dianggap keliru dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut. Di antaranya adalah akta jual beli dan dokumen keterangan waris yang tidak sesuai. Bahkan, ia menyebut bahwa objek tanah yang sama diduga telah dijual lebih dari satu kali oleh pihak yang sama.
"Seharusnya mereka berterima kasih karena informasi ini bisa menyelamatkan mereka dari potensi kerugian akibat penipuan. Tapi yang terjadi justru saya dilaporkan secara pribadi. Ini bukan solusi, tapi malah memperkeruh persoalan," ujarnya.
Terkait pelaporan dirinya secara pribadi, Wawan menganggap hal ini sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat. Ia menilai tindakan tersebut dapat menciptakan iklim ketakutan bagi para advokat yang menjalankan tugas secara profesional.
"Saya tidak punya urusan pribadi dengan mereka. Semua saya lakukan dalam kapasitas profesional. Kalau advokat bisa dilaporkan seenaknya saat menjalankan tugas, ini membahayakan penegakan hukum secara keseluruhan. Polisi harusnya lebih cermat dalam menelaah laporan seperti ini," kritiknya.
Wawan Nur Rewa sendiri saat ini dikenal luas sebagai advokat yang aktif di media sosial dan sering menyuarakan keadilan bagi masyarakat kecil. Aksinya kerap menuai dukungan publik, bahkan sejumlah video pembelaan hukumnya kerap masuk dalam kategori For Your Page (FYP) di platform TikTok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih menunggu hak jawab resmi dari pihak Andi Amran Sulaiman (AAS) maupun pihak pelapor berinisial AB untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Wawan Nur Rewa. (And)