Pinrang.- Deportasi adalah ketetapan sipil yang dikenakan pada orang yang bukan warga negara asli atau naturalisasi (orang asing).

Indonesia dengan Malaysia adalah 2 Negara yang saling berdekatan atau berbatasan lansung. Kedua negara inipun kerap kali terlibat dalam persoalan PMI atau pekerja Migran.

Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertindak cepat ketika ada warga yang merupakan Pekerja Migran yang dideportasi dari negara lain misalnya Malaysia.

Mereka yang dijemput oleh Personil dari Disnakertrans lansung di Pelabuhan Nusantara Pare-Pare pada 26 Februari 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Drs Edia. M.Si saat dikonfirmasi media membenarkan adanya beberapa Pekerja Migran yang dideportasi dari Malaysia.

" Benar, ada beberapa warga yang merupakan PMI itu di Malaysia yang dideportasi dan kami lansung di Pelabuhan Nusantara Pare-Pare. " Tutur Kadis. Senin (27/02/2024).

Lebih baru Lebih lama