Pengkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 439 / IX / 2023 / SPKT / RES PINRANG / POLDA Sulsel, Tanggal 06 September 2023. Tentang tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / S-6/ 142 / XI / 2023 / Reskrim,Tanggal 12 Nopember 2023.
Kepada media Iptu Ahkmad Risal membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku persetubuhan anak.
" Tadi malam diamankan oleh anggota di Jl.Jend Sudirman, " Tutur Kasat.
Ia juga menyampaikan, " Dia yang kami amankan ini berinisial AR warga Btn Bulu Mas Kel.Mananrang Kec.Mattiro Bulu Kab.Pinrang. "
" Saat diamankan, Dia terduga pelaku tanpa perlawanan, dan setelah diinterogasi ia mengakui telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. " Ujar Mantan Kasat Reskrim Polser Palopo ini.
Mengakhiri komentarnya Kasat menyampaikan, sementara terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut.