Pinrang.- Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Syahrir amankan terduga pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.

Pengkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 439 / IX / 2023 / SPKT / RES PINRANG / POLDA Sulsel, Tanggal  06 September 2023. Tentang tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / S-6/ 142 / XI  / 2023 / Reskrim,Tanggal 12 Nopember 2023.

Kepada media Iptu Ahkmad Risal membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku persetubuhan anak.

" Tadi malam diamankan oleh anggota di Jl.Jend Sudirman, " Tutur Kasat.

Ia juga menyampaikan, " Dia yang kami amankan ini berinisial AR warga Btn Bulu Mas Kel.Mananrang Kec.Mattiro Bulu Kab.Pinrang. "

" Saat diamankan, Dia terduga pelaku tanpa perlawanan, dan setelah diinterogasi ia mengakui telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. " Ujar Mantan Kasat Reskrim Polser Palopo ini.

Mengakhiri komentarnya Kasat menyampaikan, sementara terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres  Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut.


Lebih baru Lebih lama