Pinrang.- Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang Andi Awaluddin Maramat. S.Stp M.Si menegaskan rekomendasi persetujuan dari Tim Teknis DisBimacipta sebagai syarat untuk pembangunan bangunan gedung (PBG) tidak sembarang dikeluarkan.
" Rekomendasi persetujuan dari Tim Teknis DisBimacipta untuk PBG tidak dikeluarkan begitu saja melainkan melalui beberapa prosedur dan harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. " Ujar Kadis Bimacipta, Jum'at (24/11/2023).
Lebih lanjut Kadis juga mengatakan, " Salah satu yang menjadi unsur terbitnya rekomendasi persetujuan dari Tim Teknis Dinas Bimacipta yakni Identifikasi daya dukung tanah.
" Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen laporan identifikasi daya dukung tanah (lanjutan) sebagai salah satu referensi untuk pembuatan dokumen rencana teknis pembangunan bangunan gedung dan untuk membantu menyediakan data daya dukung tanah bagi masyarakat dalam merencanakan bangunan gedungnya khususnya bagi pemohon PBG. " Ujar Andi Awal sapaan akrab Kadis Bimacipta Pinrang.
Dalam penentuan apakah layak untuk untuk diberikan persetujuan rekomendasi maka digelar sidang Konsultasi oleh Tim penilai teknis yang dibentuk oleh Dinas Bimacipta.
" Sidang Konsultasi oleh Tim Penilai Tekniks Dinas Bimacipta merupakan salah satu tahapan mendapatkan rekomendasi persetujuan bangunan gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan istilah IMB." Ucapnya.
Mengakhiri komentarnya, Ia menuturkan Konsultasi ini dilakukan terhadap semua pengajuan permohonan PGB berupa pemeriksaan rencana teknis dari bangunan/gedung yang dimohonkan, setelah syarat-syarat administrasi terpenuhi sesuai ketentuan dari dari informasi tata ruang, gambar dan rencana teknis.