Pinrang.- Seorang perempuan inisial R terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K Melalui Kasat Reskrim IPTU Akhmad Risal,S.E.,CPCLE membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku pencurian yakni perempuan inisial R (26) alamat jl. Kemuning kel. Jaya kec. Watang sawitto kab. Pinrang.

" Sudah diamankan tadi malam, Tim Crime Fighters yang dipimpin Kanit Resmob yang lansung menjemput terduga pelaku tanpa perlawanan. " Ujar Kasat.

Ia menjelaskan, jadi modusnya itu perempuan ini memesan minuman kemasan di kios milik korban, saat korban lengah pelaku lansung pergi setelah menggasak tas yang berisikan uang Rp. 3.000.000.

" Nanti setelah pelaku ini pergi meninggalkan Kios, Korban baru sadar ternyata tas yang berisikan uang tunai itu raip, kuat dugaan perempuan R ini pelakunya. " Ujar Kasat, Ahad (19/11/2023).
Lanjut Kasat, kejadiannya itu sekitar pukul 17.50 Wita di Jl. Kanda pada 10 November 2023, dan pada saat itu pula korban lansung mendatangi Mapolres Pinrang.

" Berbekal informasi dan berdasarkan keterangan beberapa saksi diketahui ciri-ciri dan lokasi keberadaan dari terduga pelaku, Tim lansung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. " beber Kasat.

Mengakhiri komentarnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini mengatakan, pada saat diamankan terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini telah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pinrang.

" Untuk barang bukti yang disita saat penangkapan di Jl. Jend Sudirman yakni 1 unit sepeda motor dan 1 (satu) buah tas warna abu-abu. " Tutup Kasat Reskrim Polres Pinrang.


Lebih baru Lebih lama