turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K yang di wakili oleh Kasat Reskrim IPTU Akhmad Rizal, S.E.,M.M,.CPCLE, kabid kesmas dinas kesehatan kab. Pinrang Hj. Irma Nurnaningsi,S.ST.,M.Kes, Dokter puskesmas se kab. Pinrang, perawat dan bidan se kab. Pinrang.
Adapun materi yang dibawakan oleh kasat reskrim mengatakan bahwa kewajiban setiap orang bukan hanya untuk melindungi anak melainkan juga termasuk pemenuhan hak hak atas anak.
Anak yang di maksud dalam UU yaitu anak yang masih berusia 18 tahun ke bawah termasuk yang masih dalam kandungan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum bagi korban perempuan untuk sat reskrim ditangani oleh unit PPA yang memang di bebani tugas khusus oleh pimpinan untuk perkara anak dan perempuan.
Dan bahwa contoh tindak pidana yang berhubungan dengan anak salah satunya yaitu kekerasan fisik seperti penganiayaan terhadap anak dan pembunuhan.
Makanya itu peran penting bagi kita semua untuk mengawasi anak anak kita dalam bermedsos, dimana saat ini banyak kejadian diawali dari media sosial termasuk tindak pidana pornografi atau kesusilaan dan juga kekerasan seksual.