Salah satu pelayanan publik yang ada di Dinas Bimacipta Kab. Pinrang dibawah kepemimpinan Andi Awaluddin Maramat. S.Tp M.Si sebagai Kadis yakni pelayanan yang ada pada UPT Ipal.
Kepada media Andi Awal sapaan akrabnya mengatakan, " Terkait pelayanan Ipal untuk Perumahan dan Hotel itu ada di bawah naungan UPT Ipal, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang."
" Hanya dengan Membawa Kartu Identitas Pemohon (KTP), dan
Bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan, merupakan syarat untuk mendapatkan pelayanan Ipal. " Ujar Kadis Selasa, (22/11/2023).
Jadi alur pelayanan itu yakni :
1. Pemohon datang langsung membawa persyaratan untuk pelayanan penyedotan tangki septi;
2. Petugas mencatat permohonan dan menyampaikan kepada Ka UPT IPAL untuk disurvey;
3. Petugas UPT IPAL melakukan penjadwalan dan persiapan penyedotan;
4. Pelaksanaan penyedotan;
Petugas menerima pembayaran dan menyerahkan tanda bukti pembayaran.
" Sedangkan untuk durasi waktu pekerjaan yakni Maksimal 1 (satu) hari kerja. " Ucap Kadis.
Kalau tarip untuk Hotel, Losmen dan sejenisnya Rp.125.000/mobil sedangkan untuk rumah Rumah Tinggal : Rp. 100.000/mobil.
Mengakhiri komentarnya Kadis Mengungkapkan ada berbagai cara untuk mendapatkan pelayanan Ipal di Dinas Bimacipta Pinrang ini diantaranya, :
1. Berkunjung langsung ke : Kantor Dinas BIMACIPTA Kab. Pinrang d/a : Jl. Lasinrang No 26 Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang 91215
2. Menghubungi Saluran Telpon pada nomor : (0421) 921535
3. Mengirim Email ke : dinasbimaciptapinrang@gmail.com
Dapat juga berkunjung langsung ke link berikut ini : https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8187885/pemerintah-kab-pinrang/penyedotan-tangki-septik---pembongkaran-dan-penutupan-septik-tank
Tentang Pelaksanaan pengelolaan, penyedotan dan pengangkutan air limbah.