Pinrang.Berita-Terkini.Net Balap Liar atau biasa disingkat Bali merupakan salah satu kegiatan yang dikategorikan sebagai kenakalan remaja dan sangat meresahkan masyarakat sekitar serta dapat membahayakan baik pelaku balap liar itu sendiri, maupun masyarakat pengguna jalan
Atas dasar tersebut Satuan Lalu Lintas Polres Pinrang menjadikan Aksi balap liar sebagai salah satu penyakit masyarakat dan perlu perhatian khusus. Karena itu, dalam mengantisipasi kejahatan jalan tersebut, kepolisian aktif menggelar patroli.
Kasat Lantas Polres Pinrang yang dihubungi media dalam komentarnya membenarkan perihal kerap dilakukannya Patroli dimalam hari khususnya pada wilayah-wilayah yang kerap dijadikan arena balap liar.
" Menjelang Bulan Ramadhan, para anak remaja biasanya ramai melakukan aksi balap liar, untuk mengantisipasi kejahatan jalan ini terjadi, kami yang berada di Satlantas Polres Pinrang aktif melakukan operasi, khususnya didalam hari, "
Nawir sapaan akrab Perwira Polisi 3 Balok pundak juga mengatakan, " Giat Patroli yang di gelar Ahad dini hari oleh personil Satlantas Polres Pinrang yang sedang Patroli berhasil menangkap 3 motor pelaku kejatahan jalan atau balap liar di seputaran lapangan lasinrang park.
Hal tersebut juga diamini Satlantas Polres Pinrang, dr Han gencar melakukan patroli, khususnya di malam hingga dini hari. Al hasil, Minggu dini hari, (27/3/22), sekitar Pukul 01.30 WITA menangkap dan menyita tiga unit sepeda motor karena melakukan aksi balap liar.
Kasatlantas Polres Pinrang, AKP Nawir Eming, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap 3 motor pelaku balap liar yang terjaring Operasi yang digelar personil Satlantas Polres Pinrang.
“Personel Satlantas Polres Pinrang, piket 700 dan 740 melaksanakan patroli antisipasi balap liar di sejumlah titik rawan balap liar yang dilakukan para remaja. di Lapangan Lasinrang park disita 3 unit motor di amankan
Personil,” Ujar Perwira Polisi yang sejari sebelumnya meminpin Personil Satlantas Polres Pinrang pada giat Jum'at Berkah.
Nawir juga menjelaskan, " terkait edukasi maupun himbauan yang kita berikan kepada masyarakat khususnya kalangan remaja terhadap kejahatan atau dikenal dengan istilah balap liar, hampir setiap hari dilakukan oleh Personel Satlantas Polres Pinrang. Bahkan Kasatlantas pun kerap memperingatkan warga untuk tidak melakukan aksi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. "
“Dalam memberantas balap liar, Satlantas Polres Pinrang tak pandang bulu dalam menegakkan aturan maupun hukum yang berlaku,” tegas AKP Nawir Eming.
Mengakhiri komentarnya Nawir menegaskan, Aturan dan sanksi yang mengancam para pebalap liar pun sebetulnya cukup banyak, aturan yang mengatur tentang lalulintas pun diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.(Rls)
