Babinsa Kelurahan Maccarawalie , Serda Edy mengatakan, kedua belah pihak yang bersengketa atas lahan tersebut , menerima hasil keputusan Pengadilan Negeri " Eksekusinya berjalan lancar dan damai " kata dia, saat dihubungi jumat 29 Oktober 2021.
Tiga Pilar Kelurahan Maccorawalie, masing masing Lurah Jamili S.Sos, Babinsa Serda Edy dan BKTM Bripka Aris.SH. turut mendampingi pihak Pengadilan Negeri yang diwakili Panitera H.Hasma SE.SH, Panitera Pengganti, H.Hasbullah Kalla SH, dan Fatahuddin SH, Serta Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Pinrang Ismail SH. Saat pelaksanaan eksekusi tersebut .
Lurah Maccorawalie Jamili S,sos mengapresiasi langkah yang dilakukan kedua belah pihak yang bersengketa, " Ini adalah cerminan masyarakat yang paham hukum " kata dia.