Pinrang.Berita-Terkini.Net Tim Crime - Fighters unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang Akhirnya membekuk terduga pelaku tidak pidana penipuan dan atau penggelapan (Hipnotis), setelah sempat buron, pada Selasa 7/9/2021.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki dalam keterangannya mengatakan Penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (Hipnotis) Berdasarkan dengan adanya keterangan terduga pelaku Lel. AM yang sebelumnya diamankan pada hari Jumat tgl 04 September 2021 sekitar pkl 23.15 wita di BTN Sekkang Mas Kel. Bentengnge Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang yang memberikan keterangan bahwa selain dirinya masih ada rekannya yang melakukan penipuan dan atau penggelapan modus hipnotis yang dia temani melakukan aksinya dan tidak menutup kemungkinan memiliki TKP yang lain dan memiliki rekan yang lain selain Lel. AM.
Lebih lanjut AKP Deki kemudian memberikan arahan kepada Kanit Resmob Unit Sat Reskrim Polres Pinrang untuk menyiapkan Tim. Setelah mendapatkan arahan dari Kasat Reskrim, Tim Crime Fighters yang dipimpin lansung Kanit Resmob melakukan pencarian terhadap Lel. ED dan pada pada hari selasa tgl 07 September 2021 sekitar pkl 23.15 wita tim menerima informasi terkait keberadaan Lel. ED yang sedang berada disebuah rumah kontrakan tepatnya di Jl. Urip Sumoharjo Kel. Maccorawalie Kec. watang Sawitto Kab. Pinrang selanjutnya tim bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Lel. ED bersama dua orang rekannya.
Berdasarkan hasil interogasi Terduga pelaku Lel. ED mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan modus hipnotis dengan cara terduga pelaku dgn mengendarai mobil bersepakat melakukan penipuan terhadap korbannya dgn mencari penumpang yang rata rata korbannya perempuan dan pada saat diperjalanan apabila ada orang yang menunggu mobil angkutan (korban) terduga pelaku berusaha meyakinkan korban untuk naik ke mobil dan pada saat di atas mobil salah satu terduga pelaku bertindak sebagai Mister mengeluarkan permata dari mulutnya dan berusaha meyakinkan korban bahwa mister tersebut dapat memberkahi harta atau barang barang milik korban dan penumpang yang lainnya dan dari perkataannya tersebut sehingga penumpang yang lain ikut menyerahkan barang dan perhiasan miliknya yang memang disiapkan untuk meyakinkan korban supaya ikut menyerahkan barang barang miliknya baik berupa emas maupun uang kemudian disimpan dalam sebuah tas bersama dengan permata air untuk diberkahi oleh mister tersebut, kemudian korban di turunkan dipinggir jalan.
Terduga Pelaku Lel. ED juga mengakui bahwa selain bersama dengan Lel. AM dan Per. RS dia juga memiliki kelompok yang lain dan sering melakukan aksinya bersama Per. DA dan Lel. AR.
" Komplotan dari terduga pelaku tersebut kerap beraksi dengan modus mengiming imingi korbannya, setelah korbannya tak berdaya, pelaku kemudian melancarkan aksi dan setelahnya korban lansung diturunkan di pinggir jalan, " ujar Kasat Reskrim
Dalam kata penutupnya AKP Deki mengatakan sementara kita akan melakukan pengembangan dan juga pencarian terkait keberadaan rekan dari terduga pelaku yang masih kerap beraksi.(Red)