Makassar.Berita-Terkini Kasus tersangka pemalsuan akta tanah negara oleh terduga pelaku Ir G.J Hiensari dinyatakan lengkap. Kini tersangka yang diduga melakukan praktik mafia tanah itu resmi menjadi tahanan Kejaksaan.
Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan Senin kemarin (6/9/2021) tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh Penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Dalam rangka tahap dua.
Idil mengatakan berkas perkara dan tersangka dugaan pemalsuan akta tanah di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate telah diterima JPU Kejaksaan.
"Iya berkas perkara dan tersangkanya sudah di terima JPU hari ini (kemarin red). Tersangkan sendiri langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel," kata Idil.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga telah sengaja memalsukan akta tanah tanpa kewenangan dan menggunakannya untuk melakukan klaim atas tanah resmi milik orang lain di atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.
Tersangka mengklaim lokasi tanah korban (pelapor) dengan menggunakan keterangan surat pengalihan yang diduga palsu. Dimana surat pengalihan hak itu sudah digunakan di tempat lain, kemudian digunakan lagi di lokasi pelapor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tersangka yang diduga mafia tanah ini, sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa di Kabupaten Maros. Tersangka Ir GJ Heinsari juga pernah bersoal dengan pihak Kejari Maros, dengan cara mengklaim aset lahan milik Kejari Maros, dengan menggunakan akta palsu.
Akibat perbuatannya, tersangka Hiensari digiring ke Rutan Polda Sulsel. Dia dijerat dengan pasal 266 ayat (2) dan atau pasal 263 dan atau pasal 167 KUHP. (Rls/*)