Pinrang.Berita-Terkini.Net Bertempat di ruang rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Pinrang, Ketua DPRD menerima kunjungan Kerja Ketua Bersama Angoota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Luwu, Kamis, 9 September 2021, Pkl.11.00 wita,
Rombongan DPRD Kabupaten Luwu dikoordinir lansung oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, S.Pd didampingi Anggota Bamus DPRD Kabupaten Luwu.
Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin bersama beberapa Anggota DPRD Pinrang lainnya yakni, H.A.Muh.Ramdhani, H.Alimuddin Budung, S.Hi.,MM, M.Faizal, Hj.Rusnah dan Hj.A.Pajjai Mekkah, SE, menyambut baik kedatangan Ketua DPRD Kabupaten Luwu bersama rombongan.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Rusli Sunali menjelaskan, maksud dan tujuan mereka berkunjung ke DPRD Pinrang untuk konsultasi dan sharing informasi terkait penyusunan jadwal pembahasan kegiatan DPRD oleh Badan Musyawarah, mengingat di DPRD Kabupaten Luwu terjadi kontroversi di internal DPRD Luwu tentang penjadwalan kegiatan Badan Anggaran oleh Bamus.
Ada sebagian Anggota DPRD Luwu, sambung Rusli Sunali, yang berpendapat bahwa jadwal pembahasan Badan Anggaran tidak boleh diatur oleh Bamus, itulah yang perlu dilakukan sharing dengan Anggota DPRD Pinrang.
Lanjut Rusli Sunali, salah satu yang juga perlu dilakukan sharing informasi adalah mengenai pokok-pokok fikiran Anggota DPRD hasil penjaringan aspirasi lewat reses Anggota DPRD sebagaimana yang diatur oleh regulasi.
Menjawab pertanyaan Ketua DPRD Kabupaten Luwu tentang mekanisme penyusunan jadwal kegiatan oleh Bamus, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H.Muhtadin menjelaskan bahwa posisi Bamus di DPRD Kabupaten Pinrang kuat karena semua kegiatan DPRD termasuk rapat banggar jadwalnya disusun oleh Bamus berdasarkan rekomendasi rapat konsultasi Pimpinan.
Lanjut Muhtadin, tidak ada aturannya, banggar yang mengatur di Bamus tentang penjadwalan waktunya, karena itu adalah wewenang Bamus, kecuali ada penambahan waktu, Banggar boleh menyurat untuk penambahan waktu pembahasan jika masih ada hal-hal yang perlu dibahas, sementara waktunya sudah habis sesuai jadwal yang telah disusun oleh Bamus.
“selama saya menjadi Ketua DPRD, kata Muhtadin, belum pernah ada pembahasan lintas waktu, karena selain ada jadwal tahunan yang telah disusun, komunikasi intensif juga selalu dibangun dengan TAPD terkait pembahasan tersebut, baiik itu APBD Perubahan atapun APBD pokok, kami selaku pimpinan selalu menyurat ke TAPD dan terkadang kami panggil langsung yang bersangkutan untuk membicarakan suatu pembahasan jika ada yang hampir deadline, Alhamdulillah, sampai sekarang belum ada yang melintas, walaupun yang namanya dinamika pasti selalu ada akan tetapi pembahasan tetap selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh aturan yang ada”, terang legislator Partai Demokrat tersebut.
Terkait masalah pokok-pokok fikiran Anggota DPRD, sambung Muhtadin, sebelum membangun komunikasi dengan eksekutif, terlebih dahulu harus membangun komunikasi internal secara intensif, “kalau internal DPRD tidak konek pasti ada muncul masalah karena keputusan DPRD adalah keputusan kolektif kolegial, sehingga kesepahaman secara internal itu sangat penting, setelah komunikasi secara internal terbangun baru membangun komunikasi dengan pihak eksekutif dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)”. Tutup Ketua DPRD Kabupaten Pinrang
Sementara itu menurut H.Alimuddin Budung, “yang namanya perbedaan dalam lembaga DPRD adalah hal lumrah dan itu adalah sebuah dinamika akan tetapi dalam perbedaan itu tetap menjujung tinggi nilai-niai saling menghargai antara alat kelengkapan DPRD, untuk penyusunan jadwal kegiatan DPRD termasuk rapat Banggar serahkanlah kepada Bamus, karena itu adalah wewenang Bamus, nilai-nilai “sipakatau sipakalebbi” harus tetap dijunjung tinggi”, ungkap legislator Partai PKB tersebut. (Rls)