Cegah Terjadinya TPPO Terhadap PMI, BP3MI Sulsel Melalui Disnakertrans Kab. Pinrang Gencarkan Sosialisasi

Pinrang.- Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan melalui Disnakertrans kabupaten Pinrang, kembali menggencarkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menggelar sosialisasi di dua kecamatan (Kecamatan Lembang dan Kecmatan Suppa) yang dimulai pada 20-21 November 2025. 

Kegiatan ini menyasar para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), keluarga PMI, serta masyarakat umum yang berpotensi menjadi target perekrutan ilegal. Sosialisasi dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memberikan pemahaman lebih luas mengenai modus-modus baru TPPO yang kian berkembang.

Dalam kegiatan tersebut, tim BP3MI Sulsel Dharma Saputra memaparkan berbagai bentuk bahaya laten TPPO, mulai dari iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi, proses keberangkatan tidak resmi, hingga risiko eksploitasi yang sering dialami PMI di negara tujuan. Selain itu, peserta juga dibekali informasi mengenai prosedur penempatan PMI yang benar, kanal pengaduan resmi, serta pentingnya memastikan dokumen dan izin keberangkatan sesuai aturan pemerintah.

Dharma Saputra juga menegaskan bahwa edukasi langsung kepada masyarakat di tingkat kecamatan menjadi strategi penting dalam memutus rantai perdagangan orang. “Kami terus turun langsung ke wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi sasaran calo non-prosedural. Pencegahan dimulai dari pengetahuan,” ujarnya.

Sementara kabid penempatan dan perluasan kesempatan kerja, Hj. Andi Heria, S.pdi menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi semacam ini dapat terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah, ungkapnya. 

 Dengan adanya kegiatan ini, BP3MI Sulsel berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja luar negeri tanpa proses resmi, sehingga kasus TPPO dapat ditekan dan hak-hak PMI tetap terlindungi.(*)
Lebih baru Lebih lama