Pinrang.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengelolaan Dana Desa di Kantor Desa Pincara, Kecamatan Patampanua, pada Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa agar pengelolaan dana desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pinrang, perangkat desa, serta tokoh masyarakat Desa Pincara yang turut berpartisipasi aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Dalam sambutannya, perwakilan Kejari Pinrang menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa), yang berfungsi membantu pemerintah desa dalam memahami aturan hukum terkait penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa.
Sementara itu, Kepala Desa Pincara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan atas pendampingan yang diberikan.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan desa dengan baik serta memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. 
