Pinrang.- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pinrang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Pinrang nomor 6 tahun 2025 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Rabu 15 Oktober 2025 bertempat di Aula MS Hotel.
Kegiatan ini turut di hadiri, Sekda pinrang, Kajari Pinrang, sekretaris Disnakertrans dan Kepala BPJS ketenaga kerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Etty Herawati, ST,. M.Si, mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemberi kerja, pekerja, serta perangkat daerah terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di wilayah Kabupaten Pinrang.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Disnakertrans menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tenaga kerja, baik formal maupun informal, dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ungkap Etty.
Etty menambahkan, melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat berperan aktif dalam mendukung implementasi peraturan tersebut, sehingga kesejahteraan pekerja di Pinrang semakin meningkat.