Sekda Pinrang Andi Tjalo Kerrang menyampaikan Terdapat 3 Point penting dalam surat edaran tersebut diantaranya :
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: semula 28 Agustus–15 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: semula 28 Agustus–20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.
3. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: tetap pada 28 Agustus–30 September 2025.
Diakhir Andi Tjalo juga menyampaikan, " BKN juga menyampaikan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan dari Kepolisian Sektor setempat. Dokumen SKCK tersebut dapat dilengkapi setelah penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu."
Terpisah Kepala Satuan Intelkam Polres Pinrang, AKP Erwin Amran, S.H. menyampaikan bahwa Polres Pinrang meskipun Pemerintah Pusat telah memberikan penambahan waktu untuk pengiriman berkas bagi para Calon PPPK pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tetap kami buka pelayanan dihari Sabtu dan Minggu." Benar, itu sudah ada penambahan waktu, Namum kami masih tetap melayani para calon PPPK paruh waktu diakhir pekan atau hari libur. " Ujar Kasat Intelkam saat dihubungi media Jum'at, (12/09/2025).
Ia juga berpesan," sesuai dengan arahan Kapolres kami senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik, untuk itu berharap kepada seluruh masyarakat yang masuk dalam calon PPPK paruh waktu untuk tidak terlalu khawatir terkait pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan."
" InsyaAllah, kalau rejeki tidak kemana, Intinya optimis, tetap berusaha dan jangan lupa berdoa, Aminn " Ucap Kasat.