Program ini wajib diikuti oleh setiap dokter gigi lulusan dalam dan luar negeri, yang akan ditempatkan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit dengan pengawasan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama RSUD Lasinrang Pinrang Dr. Mohammad Inwan Ahsan. M.Kes diruang kerjanya saat Dikonfirmasi media, Selasa 2 September 2025.
Lebih lanjut untuk Ia juga mengatakan, " Untuk tahun ini sesuai dengan informasi yang kami dapat Pemerintah Kab. Pinrang melalui Dinas Kesehatan setidaknya telah menerima 8 Dokter Gigi Internsip yang akan bertugas selama 6 Bulan di Pinrang. "
" 8 Orang Dokter Gigi Internsip yang akan bertugas selama 6 Bulan dan akan dibagi ke beberapa tempat salah satunya RSUD Lasinrang Pinrang. " Tutup Dr. Ino sapaan akrab Direktur Utama RSUD Lasinrang Pinrang.