Satres Narkoba Polres Pinrang Amankan Terduga Pelaku Jaringan Internasional Dengan Barang Bukti Sabu 1,8Kg

Pinrang.- Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,87 kilogram. Barang haram senilai sekitar Rp2,5 miliar itu diamankan dari tangan terduga pelaku berinisial SM, yang ditangkap di wilayah Pinrang saat bersiap menuju Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba dan informasi dari masyarakat.

“Pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Ini pencapaian penting dalam upaya kami memberantas narkoba di wilayah Pinrang,” ujar Kapolres.

Kasat Narkoba Iptu Mangopo Mansyur, SH., MH. menambahkan bahwa SM sudah bersiap berangkat ke Morowali dan menunggu mobil sebelum akhirnya diamankan. Ia menyatakan, kesigapan petugas menjadi kunci penangkapan tersebut.

Tersangka SM kini dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan pengedar narkoba demi meminimalisir peredaran narkotika di daerah tersebut.


Lebih baru Lebih lama