Bulukumba.- Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membantah keras tudingan adanya praktik “86” atau suap dalam penanganan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Tanggapan ini disampaikan menyusul pemberitaan di salah satu media yang menyoroti dugaan adanya oknum aparat yang bermain mata dengan pelaku dalam Operasi Antik 2025.
AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.
" Setelah kami menerima informasi tersebut, kami segera melakukan klarifikasi internal. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan praktik ‘86’ tidak terbukti. Seluruh pelaku yang diamankan telah diproses sesuai hukum dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Akhmad Risal, Kamis (10/07/2025).
11 Kasus Ditangani, 13 Tersangka Diamankan.
Dalam Operasi Antik 2025 yang digelar selama 20 hari terakhir, Satresnarkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 13 tersangka. Dua di antaranya, yakni KR (24) dan SD alias DR (45), ditangkap di wilayah Kajang dan kini mendekam di Rutan Polres Bulukumba.
Propam Polda Sulsel Turun Tangan.
AKP Akhmad Risal juga mengungkapkan bahwa Propam Polda Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap personel yang disebut-sebut terlibat, termasuk Kanit 1 Opsnal Satresnarkoba.
“Propam telah memeriksa Kanit yang bersangkutan dan juga para tersangka untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi adanya praktik suap,” jelasnya.
Terbitkan DPO Atas Nama Ardi
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menyebutkan bahwa pihaknya kini tengah mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus di Kajang.
satu pelaku yang belum tertangkap, yakni Ardi, telah dua kali dipanggil namun mangkir. Atas dasar itu, Polres Bulukumba telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/12/VI/RES.4.2/2025/Res Narkoba.
“Kami mencari Ardi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya. Kami harap masyarakat bisa ikut membantu memberikan informasi,” kata AKP Akhmad Risal.
Tegaskan Komitmen Antisuap dan Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
Menutup keterangannya, AKP Akhmad Risal menegaskan komitmen Polres Bulukumba dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi. Ia mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan pelaporan, bila menemukan indikasi penyimpangan oleh oknum aparat.
"Kami tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan. Jika masyarakat memiliki bukti dugaan pelanggaran, silakan laporkan langsung ke Seksi Propam. Kami terbuka untuk kritik dan saran demi perbaikan,” tutupnya.
