Di Nilai Proses Hukum Tidak Berjalan, Ketua Jaringan Aktivitas Mahasiswa Cabang Pinrang Pinrang Angkat Bicara Soal Revitalisasi Pasar Sentral

Pinrang.- Proyek revitalisasi Pasar Sentral Kabupaten Pinrang kembali menjadi sorotan. Selain keterlambatan pekerjaan yang berdampak pada pedagang, kerusakan juga sudah terjadi pada beberapa item yang memicu perhatian publik,(16/6/2025).

Proyek revitalisasi senilai kurang lebih Rp 1,9 miliar dari APBD Perubahan 2024 itu awalnya ditujukan untuk memperbaiki fasilitas pasar yang selama ini mengalami kerusakan parah. Namun, sejak dimulai pada akhir 2024, proyek ini belum rampung hingga Juni 2025. Hal ini memicu keresahan di kalangan pedagang dan pengguna pasar.

Saya ke pasar sentral beberapa hari lalu dan menemukan beberapa pekerjaan belum rampung bahkan pada platpon sudah sebagian yang rusak, kata agustinus.

Platponnya sudah sebagian rusak, pagarnya belum selesai dan stank jualan berkesan di kerja asal-asalan ,ucap agustinus ketua jaksa pinrang.

Proyek ini seharusnya menjadi perhatian bagi APH khususnya tindak pidana korupsi dari institusi kejaksaan untuk mendorong program presiden RI dalam pemberantasan korupsi. 

Kami akan melaporkan kasus ini pada kejaksaan negeri pinrang dan meminta untuk mengusut seluruh stake holder yang terlibat, bahkan kami akan melakukan aksi demonstrasi apabila APH ada upaya untuk menghambat kasus ini, tegas agus sapaan akrabnya.

Diketahui proyek ini dikerjakan di masa bapak H.Ahmadi akil, SE., MM. menjabat sebagai PJ bupati pinrang dan disinyalir ada kerja sama dengan staf DPRD kabupaten pinrang.
Lebih baru Lebih lama