Makassar.- Menyikapi kasus dugaan kriminalisasi yang di alami oleh advokat Wawan Nur Rewa, ratusan rekan sejawatnya sesama advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Sulsel siap mendampingi proses hukum yang akan dihadapi olehnya.
Dugaan kriminalisasi dan intimidasi yang dialami oleh Wawan ini terkait pernyataannya soal kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri bangunan AAS Building yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Wawan menyebut bahwa aset tanah tersebut adalah milik sah kliennya, yang merupakan ahli waris sebenarnya.
Namun, menurutnya, tanah tersebut diduga justru dialihkan kepada Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman (AAS), melalui transaksi yang disinyalir ilegal. Ia menjelaskan bahwa transaksi itu dilakukan oleh pihak yang disebutnya sebagai ahli waris bodong. Transaksi berlangsung tanpa sepengetahuan kliennya sebagai pemilik sah objek tanah tersebut.
Atas pernyataan tersebut, advokat Wawan dilaporkan secara pribadi oleh Andi Baso, kuasa hukum AAS. Laporan tersebut dianggap merugikan nama baik pihak AAS dan mengundang respons keras dari kubu Wawan.
Wawan yang hadir di Polrestabes Makassar untuk memenuhi panggilan penyidik, menyampaikan kekecewaannya. Ia merasa hak imunitasnya sebagai pengacara tidak dihormati oleh pihak kepolisian.
“Status saya di sini sebagai pengacara yang membela hak-hak klien saya. Seharusnya sesama penegak hukum, polisi lebih bijak menerima laporan seperti ini,” ujar Wawan, Kamis (15/5/2025).
Salah satu advokat yang siap mendampingi Wawan menghadapi kasus ini adalah Andi Hakim. Ia menilai bahwa pelaporan terhadap Wawan ini merupakan bentuk intervensi terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.
"Advokat harusnya memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum klien yang memberikan kepercayaan untuk membantu klien tersebut dalam mencari keadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Andi Hakim.
Advokat atau pengacara, merupakan salah satu APH yang diakui oleh negara yang dalam hal ini menjalankan profesinya secara mandiri. Beda halnya dengan Kepolisian dan Kejaksaan adalah APH yang di tanggung oleh negara, kata Andi Hakim.
Selanjutnya Andi Hakim menjelaskan, bahwa laporan informasi yang beredar di berbagai media baik online maupun media lainnya seharusnya harus dijawab pada redaksi media yang sama. Lagipula terkait dengan laporan pencemaran nama baik ini adalah delik aduan sehingga yang harusnya melakukan pelaporan dilakukan langsung oleh pihak yang mereka merasa dirugikan.
"Oleh karena itu, oknum penyidik dari Kepolisian harus proporsional dan profesional dalam menangani perkara ini. Karena sekali lagi saya ingatkan bahwa kita ini adalah sesama bahagian dari penegak hukum, hanya saja ada yang digaji oleh negara dan ada yang mandiri alias tidak dibiayai oleh negara. Dan atas kasus ini, kami selaku rekan sejawat kurang lebih seratus orang termasuk beberapa diantaranya adalah purnawirawan Polri merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini kepada pihak Kapolri, Kompolnas, Komisi lll DPR-RI, Kapolda Sulsel bahkan kalau perlu kami akan menghadap langsung kepada Presiden RI agar supaya hal ini tidak manjadi preseden buruk di mata hukum nasional maupun internasional," pungkas Andi Hakim.