Dihadapan para awak media Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono. S.Ik menyampaikan, Pengungkapan dan Penangkapan terduga pelaku Narkoba diwilayah Hukum Polres Pinrang sebagai salah satu bentuk komitmen dari Polres Pinrang dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah Hukum Polres Pinrang.
Lebih lanjut Kapolres Pinrang juga mengatakan Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku ini yakni
berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya perbedaan Narkoba jenis sabu yang akan melintas diwilayah Hukum Polres Pinrang dari Pare-pare menuju Kab. Sidrap melalui jalur darat.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kasat Narkoba Polres Pinrang yang juga Kanit Opsnal SatResNarkoba Iptu Adiyatma. Firmansyah S.Trk dilakukan pengintaian dan pengerjaan kepada terduga pelaku yang sedang menggunakan sepeda motor dan berhasil diamankan tepatnya di Kampung Arassie Kel. Samaturue Kec. Tiroang Kab. Pinrang, Rabu 26 Februari 2025.
Lanjutnya, Kemudian saat diinterogasi terduga pelaku memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga Tim Opsnal lansung melakukan penggeledahan dan Akhirnya Tim menemukan 4 bungkusan besar dalam sebuah tas ransel yang dibalut celana.
Adapun terduga pelaku yang diamankan Tim Opsnal yakni laki-laki
AP (26) warga Kota Pare-Pare bersama dengan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor, 1 Unit Handphone, 1 Tas Ransel, 4 Buah Celana kemudian dibawa ke Mapolres Pinrang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 (2) subsider 112 (2) dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Press release pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku Narkoba ini dirangkaikan dengan Acara Buka Puasa bersama sekaligus silaturahmi Kapolres Pinrang bersama PJU Polres Pinrang dengan awak media Bumi Lasinrang Pinrang bertempat di Cafe Bang Haji Kel. Maccorawalie Kec. Wt.Sawitto Kab. Pinrang