Pinrang.- Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Bagus Agus Kade Kusimantara, SH.,MH, memimpin lansung pemusnahan barang bukti sabu seberat 309,394 gram, bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Rabu (18/12/2024).
Pemusnahan barang bukti sabu beserta barang bukti lainnya dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pinrang yang diwakili ibu Sarajevi Govina. S.H Hakim Pengadilan Negeri Pinrang
Kapolres Pinrang yang diwakili KBO Satreskoba Polres Pinrang IPTU Kaharuddin, S.H dan KBO Satreskrim IPTU Jemi Sikala, S.H, Kadis Kesehatan Kab. Pinrang Drg. Dyah Puspita Dewi,M. Kes, Para Kepala Seksi, Para Kasubsi, Para Jaksa & Para Pegawai pada Kejaksaan Negeri Pinrang.
Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengatakan, " Kegiatan ini bertujuan untuk Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. "
Lebih lanjut ia juga menegaskan, " Melakukan pemusnahan barang bukti ini juga melaksanakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor. "
Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Pinrang dan ini adalah kali keempat dalam tahun 2024, adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) perkara terdiri dari Narkotika 10 (sepuluh) perkara,Oharda (tujuh) perkara, dan Kamenegtibum/TPUL 4 (empat) perkara, Adapun rincian Barang Bukti nya terdiri atas
Untuk diketahui barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut diantaranya Shabu 309,3947 gram,
Sachet shabu 12 sachet,
Alat penghisap shabu/bong 1 buah, Pireks 2 buah, Pembungkus rokok 2 buah, Pipet plastic 26 buah,Senjata tajam jenis parang / badik 2 buah, Linggis 1 buah, Balok Kayu 2 buah, Pakaian 13 lembar, Tas 2 buah
Kunci Pas 2 buah, HT 1 buah, Kursi 1 buah, Jarring 1 buah.
