Pinrang.- Satreskrim Polres Pinrang amankan terduga pelaku pencurian motor inisial DN, Senin (11/12/2023).

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono. S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Akhmad Risal menyampaikan, " DN diamankan di Desa Malimpung Kec. Patampanua. "

Ia juga menegaskan, " Sebelum dibawah ke Mapolres Pinrang, DN diamankan oleh Personil Mapolsek Patampanua, setalah ada warga yang melapor ke Kepala Desa, terkait adanya orang yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. "

" Masyarakat yang sedang mengembala sapi dalam kondisi sedang tidur di samping sepeda motornya di Padang Desa Malimpung Kec. Patampanua, DN pun dibawa ke Mapolsek Patampanua karena tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan." Ujar Kasat

" DN bersama 1 Motor yang diduga hasil kejahatan kemudian digelandang ke Mapolres Mamuju Tengah, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut." Ujarnya

Mengakhiri komentarnya, Iptu Ahkmad Risal menyampaikan, " DN ini sementara menjalani Pembebasan Bersyarat tanggal 05 Des 2023 atas kasus tindak pidana penganiayaan (pasal 170 ayat (2) KUHPidana) lapas kelas IIb Mamuju."
Lebih baru Lebih lama